Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar total konstruksi perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari.

Desakan itu menguat setelah salah satu nama yang disebut dalam dakwaan perkara tersebut, Abdul Hamid Payopo alias Mito, kini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.

PP Formapas Malut meminta KPK membuka kembali berkas perkara, menelaah secara serius, dan menindaklanjuti setiap nama yang muncul dalam konstruksi perkara, termasuk Mito, sepanjang terdapat fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan status seseorang yang belum berstatus terdakwa tidak boleh menjadi alasan bagi KPK untuk berhenti mengusut.

“KPK jangan tebang pilih. Telusuri, periksa, klarifikasi, dan uji dengan alat bukti. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki posisi atau akses kekuasaan,” tegas Riswan, Senin (07/09/2026).

Bagi Formapas, penunjukan Mito sebagai Plt BPJN Malut bukan persoalan administratif biasa. “Ini menyangkut integritas pejabat publik, kepercayaan masyarakat, dan kredibilitas institusi negara,” ujarnya.

Desakan Formapas mengacu pada petikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terdahulu. Dalam dakwaan itu, nama Mito disebut berkelindan dalam aliran dana di lingkungan Balai IX.

Konstruksi perkara membeberkan aliran uang dari sejumlah kontraktor besar, di antaranya:
Direktur PT Hirjah Nusatama (H) senilai Rp1,2 miliar
– Direktur PT Aibinabi (H) senilai Rp1,1 miliar
– Direktur PT Intimkara (BL) senilai Rp1 miliar
– Direktur CV Gema Gamahera (A) Rp400 juta

Total uang yang diduga mengalir dalam perkara ini mencapai *Rp5,05 miliar* serta *303.124 pecahan dolar Amerika Serikat*.

Yang paling mengejutkan, dakwaan JPU KPK secara spesifik menguraikan adanya uang sebesar *Rp873,285 juta* yang diserahkan kembali kepada Mito untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal.

Selain ke KPK, PP Formapas Malut juga menuntut pertanggungjawaban pemerintah pusat atas keputusan penunjukan Mito sebagai Plt BPJN Malut.

“Publik berhak mendapatkan jawaban logis, bagaimana seseorang yang namanya berulang kali muncul dalam pusaran kasus korupsi infrastruktur justru diberi karpet merah untuk menduduki jabatan strategis yang mengelola anggaran negara yang besar,” kata Riswan.

Formapas menantang pemerintah untuk membuka hasil verifikasi integritas dan rekam jejak hukum yang bersangkutan.

“Jabatan strategis negara tidak boleh menjadi tempat berlindung dari pertanyaan publik. Pemerintah harus transparan. Kami ingin melihat keberanian KPK. Sederhana: hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya,” pungkasnya.

PP Formapas Malut menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, mereka meminta KPK tidak membiarkan nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan hanya menjadi “catatan kaki” yang usang.(red)

Komentar

Berita Terkait

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎
DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair
BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI
Nasional Institut Soroti Integritas Pemerintah, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
FAI Desak KPK dan Kejagung Panggil Kadis PUPR Maluku Utara, Temuan BPK Sebut 6 Proyek Jalan-Jembatan Bermasalah
81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:27 WIT

Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:08 WIT

DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIT

BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:17 WIT

Nasional Institut Soroti Integritas Pemerintah, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:56 WIT

FAI Desak KPK dan Kejagung Panggil Kadis PUPR Maluku Utara, Temuan BPK Sebut 6 Proyek Jalan-Jembatan Bermasalah

Berita Terbaru