Alfatih Soleman: Jangan Biarkan Kekayaan Alam Jadi Kutukan Bagi Rakyat
tajukmalut.com | Ternate, – Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM MALUT), Alfatih Soleman, menilai seruan referendum yang muncul dari sebagian tokoh masyarakat Maluku Utara adalah bukti nyata bahwa kepercayaan rakyat terhadap negara sedang menurun.
Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers, Kamis 20 Agustus 2026, menyikapi dampak masif pertambangan nikel dan emas di Maluku Utara yang dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
alt="ads" />SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seruan referendum bukan keinginan nyata untuk berpisah. Ini adalah teriakan minta didengar bahwa keadilan belum datang,” tegas Alfatih.
Alfatih memaparkan 3 akar utama yang membuat tuntutan masyarakat terus berulang.
Pertama, ketimpangan fiskal pusat-daerah.
“Daerah menjadi lokasi ekstraksi kekayaan, tapi manfaat terbesar mengalir ke luar. Pertumbuhan ekonomi 34 persen belum terasa di tingkat rakyat karena nilai tambah industri tidak ditingkatkan di daerah,” ujarnya.
Kedua, sentralisasi keputusan.
Menurutnya, izin tambang, pengelolaan SDA, hingga pembagian keuntungan lebih banyak ditentukan pusat tanpa pelibatan daerah yang bermakna.
“Akibatnya masyarakat merasa tidak punya kendali atas tanahnya sendiri,” kata Alfatih.
Ketiga, lemahnya pengakuan masyarakat adat.
HANTAM Malut menyoroti banjir lumpur merah di Pulau Obi, pencemaran sungai di Halmahera Timur, hingga penggusuran hutan adat.
“Masyarakat adat yang menjaga alam berabad-abad justru paling menderita, bahkan dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya. Hutan adat di Maluku Utara belum punya legalitas formal, sehingga saat ada izin tambang, hak adat kalah di hadapan izin usaha. Ini ketidakadilan struktural,” jelasnya.
Alfatih mengingatkan, jika ketidakpuasan tidak dijawab, maka akan berubah menjadi frustasi yang berbahaya dan berpotensi memecah belah.
Oleh karena itu HANTAM Malut mendesak Pemerintah Daerah mengambil 3 langkah:
1. Perkuat pengawasan lingkungan
“Jangan biarkan keuntungan jangka pendek menghancurkan masa depan. Bentuk tim pengawas independen yang melibatkan masyarakat adat.”
2. Pastikan CSR benar-benar sampai ke rakyat
“Pengelolaan dana CSR harus transparan dan dikelola bersama pemerintah daerah dan masyarakat adat.”
3. Buka ruang dialog terus-menerus
“Pemerintah provinsi harus menjadi jembatan, bukan tembok, antara rakyat dan pusat.”
Alfatih menegaskan yang dibutuhkan Maluku Utara saat ini bukan pemisahan, melainkan “kontrak baru keadilan sumber daya alam”.
“Di mana daerah yang menyumbang mendapat manfaat adil, yang terdampak mendapat pemulihan, yang rentan dilindungi, dan generasi mendatang tetap punya bagian dari kekayaan alam hari ini,” ujarnya.
Ia menutup dengan peringatan keras:
“Kekayaan alam Maluku Utara tidak boleh menjadi kutukan yang membawa kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan perpecahan. Ia harus menjadi berkah yang membawa kemakmuran, keadilan, dan kebanggaan bersama.”(red)








