tajukmalut.com | Jakarta — Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta resmi melaporkan indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 16 miliar langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Langkah hukum ini diambil guna mendorong Kejaksaan Agung melakukan pengawasan ketat dan supervisi terhadap penanganan perkara yang saat ini statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan.
Wakil Ketua PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal M. Dabi Dabi, menyatakan bahwa pelaporan resmi ke tingkat Kejaksaan Agung menjadi langkah strategis agar penanganan kasus tidak terhenti pada formalitas administratif di tingkat daerah, melainkan mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual.
ADVERTISEMENT
alt="ads" />SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana hibah memiliki kedudukan strategis dalam menjaga integritas demokrasi lokal. Ketika tata kelola anggaran daerah mengalami distorsi akibat indikasi perbuatan melawan hukum, konsekuensinya tidak sekadar kerugian keuangan negara, tetapi juga erosi legitimasi terhadap proses politik,” ujar Siraj Naufal di Jakarta.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan mengonfirmasi adanya indikasi awal abuse of power serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut. PA-Malut Jakarta menilai, pengawalan kasus ini oleh Kejaksaan Agung sangat krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.
Dalam berkas laporan yang diserahkan kepada Jaksa Agung, PA-Malut Jakarta menekankan tiga poin kritis yang harus menjadi fokus penyidikan:
1. Penelusuran Aliran Dana (Follow the Money): Penyidik dituntut menggunakan pendekatan analitis terhadap transaksi keuangan guna mengidentifikasi seluruh pihak yang menerima manfaat (beneficial ownership) dari penyimpangan anggaran.
2. Penetapan Subjek Hukum yang Komprehensif: Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau tingkat sekretariat semata, melainkan wajib menjangkau pemegang kebijakan tertinggi yang mentoleransi atau memerintahkan tindakan melanggar hukum.
3. Transparansi Informasi Publik: Penyidik perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala guna menepis spekulasi publik dan menjamin kepastian hukum.
Menurut Siraj, temuan awal mengenai indikasi aliran dana yang tidak wajar mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan internal di tubuh penyelenggara Pemilu tingkat daerah. Dari perspektif hukum tata negara, penyaluran dan penggunaan dana hibah wajib tunduk pada prinsip transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas.
PA-Malut Jakarta menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dan aktivis asal Maluku Utara di Jakarta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
“Penegakan hukum yang transparan, terukur, dan tanpa kompromi adalah satu-satunya instrumen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah,” tutur Siraj.(red)








