tajukmalut.com | Halmahera Selatan — Persoalan yang terjadi di Desa Labuha bermula dari rencana tukar-guling tanah wakaf pemakaman Al-Mujahirin yang berada di wilayah Desa Labuha, berbatasan dengan Desa Tomori.
Dalam rapat yang berlangsung pada malam 14 Agustus, Kepala Desa Labuha, Haji Badi Ismail, bersama pengurus Ta’mir Masjid dan sejumlah tokoh masyarakat membahas rencana tersebut.
Informasi yang disampaikan dalam rapat, tanah wakaf yang selama ini digunakan sebagai kawasan pemakaman akan ditukar untuk kepentingan pembangunan ruko, sementara tanah pengganti direncanakan berada di Desa Hidayah dengan luas sekitar 3 hektare.
ADVERTISEMENT
alt="ads" />SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, rencana tersebut ditolak oleh pengurus masjid, imam, pemuda, dan sejumlah orang tua-tua masyarakat Desa Labuha.
Yang menjadi perhatian kami adalah sikap Kepala Desa Labuha dalam rapat tersebut. Ketika sudah muncul penolakan dari pengurus masjid dan masyarakat, kepala desa semestinya dapat mengambil posisi sebagai pemerintah desa yang menjadi penengah, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berkepentingan, bukan justru terlihat paling ngotot mempertahankan rencana tukar-guling tersebut.
Bahkan dalam rapat tersebut terjadi perdebatan panas dan adu argumentasi. Kami melihat sikap tersebut perlu dipertanyakan karena kepala desa seharusnya berdiri sebagai pelayan dan pengayom seluruh masyarakat, bukan menjadi pihak yang justru memperuncing perbedaan ketika masyarakat sudah menyatakan penolakan.
Kemudian, pada keesokan harinya, menjelang pelaksanaan salat Asar di Masjid Al-Mujahirin, terjadi peristiwa lain yang semakin menimbulkan keresahan.
Seorang pria yang menurut informasi masyarakat diduga datang dalam keadaan mabuk, mengenakan celana pendek, masuk ke lingkungan masjid dan mempersoalkan adanya lantunan ngaji/tahhim sebelum azan.
Ia disebut mempertanyakan, mengapa harus ada ngaji-ngaji seperti itu, dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan. Pria tersebut bahkan disebut datang hingga dua kali.
Perlu ditegaskan** ini bukan persoalan pengajian anak-anak.** Yang dimaksud adalah rangkaian kegiatan keagamaan yang biasa dilakukan sebelum salat, yaitu lantunan ngaji/tahhim dan kemudian azan.
Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa proses pemeriksaan. Namun, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Apakah kejadian di masjid tersebut memiliki hubungan dengan konflik dan penolakan tukar-guling tanah wakaf yang terjadi pada malam sebelumnya?
Pertanyaan ini harus dijawab melalui penyelidikan, bukan melalui asumsi.
Karena itu, kami meminta Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, serta Kapolres Halmahera Selatan dan jajaran, untuk serius menindaklanjuti persoalan ini, termasuk memeriksa video, meminta keterangan para pihak, dan mengungkap apabila benar terdapat unsur intimidasi, ancaman, atau dugaan premanisme yang terjadi di Desa Labuha.
Kami juga berharap Kesultanan Bacan, para ulama, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Halmahera Selatan dapat ikut mengambil peran sebagai penyejuk dan penjaga persatuan masyarakat.
Tanah wakaf adalah amanah. Masjid adalah rumah ibadah. Kepala desa adalah pengayom masyarakat.
Jangan sampai persoalan tanah wakaf berubah menjadi konflik antarmasyarakat. Jangan sampai pula masyarakat merasa ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan kekuatan atau intimidasi untuk membungkam penolakan masyarakat.
Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta hukum berjalan, fakta dibuka, dan masyarakat Desa Labuha mendapatkan rasa aman.
Jika benar ada dugaan premanisme dan intimidasi, usut sampai terang. Jika tidak benar, buktikan pula secara terbuka.
Karena yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi, melainkan ketenangan masyarakat, kehormatan rumah ibadah, dan amanah tanah wakaf untuk generasi yang akan datang.(red)








