tajukmalut.com | Ternate- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendesak PT PLN (Persero) mengevaluasi dan mencopot Kepala PLN ULP Saketa, Muhammad Munir, menyusul dugaan pencurian BBM bersubsidi jenis solar yang disebut mencapai sekitar 30 ton.
Desakan disampaikan Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ternate, Rizky Ramli. Ia menilai penanganan perkara di tingkat Polsek berjalan sangat lamban dan meminta Polda Maluku Utara turun tangan mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.
“Kami mempertanyakan kenapa kasus ini begitu lamban ditangani. Polsek memiliki kewenangan untuk masuk, memeriksa, mengamankan barang bukti, dan menelusuri alur BBM tersebut. Sangat tidak mungkin persoalan ini tidak bisa dibongkar jika ditangani secara serius,” ujar Rizky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan di lapangan. Polisi harus mengusut bagaimana BBM bisa keluar dari lingkungan PLN, siapa yang memiliki akses, siapa yang mengetahui, hingga ke mana BBM tersebut diduga disalurkan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga membeli atau menampungnya.
Rizky juga mempertanyakan pengawasan internal PLN ULP Saketa. Ia menilai sangat sulit membayangkan dugaan penyelewengan dalam jumlah besar terjadi tanpa adanya kelemahan pengawasan di internal.
“Kalau benar jumlahnya mencapai puluhan ton, sangat penting dibongkar bagaimana BBM itu bisa keluar dari lingkungan PLN. Kepala ULP harus jujur dan berani membuka persoalan ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi karena yang dirugikan bukan hanya perusahaan, tetapi negara dan masyarakat,” tegasnya.
HMI juga mendesak PLN melakukan audit menyeluruh terhadap penerimaan, penyimpanan, distribusi, dan penggunaan BBM di ULP Saketa. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, PLN diminta mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Kepala ULP apabila terbukti bertanggung jawab.
HMI Cabang Ternate menegaskan akan mengawal kasus tersebut dan meminta aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai dugaan penyelewengan BBM, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun eksternal berdasarkan bukti yang ditemukan.(red)









