tajukmalut.com | Halmahera Tengah – Seorang pengawas PT. Ruby International Mining PT. RIM berinisial YSL dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota PUK SBGN PT. RIM, Leonard Zefanya Najoan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIT di wilayah kerja PT. RIM, Halmahera Tengah.
Wakil Ketua PUK SBGN PT. RIM, Sugianto A. Mahmud, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mendampingi korban untuk melakukan visum serta melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan telah diterima oleh Polres Halmahera Tengah dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan No. STTPL/VIII/2026/SPKT/RES HALTENG,” ujar Sugianto kepada media, Senin 3 Agustus 2026.
Sugianto menyebut pihaknya berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
Terpisah, Sekretaris SBGN Maluku Utara yang akrab disapa Black Panther mendesak Polres Halmahera Tengah segera memproses laporan tersebut dan melakukan penahanan terhadap terlapor.
“Kami berharap Polres Halmahera Tengah mempercepat melakukan penahanan kepada YSL selaku Pengawas PT. RIM atas laporan penganiayaan yang kami laporkan,” katanya.
Ia juga meminta manajemen PT. RIM untuk mengambil langkah tegas internal.
“Kami menyampaikan kepada Manajemen PT. RIM untuk dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja PHK kepada YSL sebagai Pengawas PT. RIM agar dapat menjalani proses hukum Tindak Pidana di Polres Halmahera Tengah,” tutup Black Panther.
Dugaan penganiayaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Halmahera Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. RIM dan terlapor YSL belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan hak jawab.(red)








