tajukmalut.com | Ternate, 17 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, masih terus berjalan.
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, menyampaikan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menurutnya, setiap tahapan dalam penanganan perkara harus memenuhi aspek formil agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, khususnya saat memasuki proses persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan perkara ini tetap berjalan. Namun, seluruh prosedur hukum harus dipenuhi secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahan,” ujarnya.
Kasus yang ditangani ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022. Dua proyek yang menjadi perhatian yakni pembangunan ruas jalan Tabona–Peleng serta peningkatan jalan Tikong–Nunca (Butas) lanjutan dengan total nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.
Sufari menegaskan, kehati-hatian dalam proses penyidikan menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh alat bukti, tahapan pemeriksaan, serta administrasi hukum telah sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan guna menghindari celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan dalam proses peradilan.
Ia juga menilai, persepsi lambatnya penanganan perkara sering kali muncul karena masyarakat tidak melihat secara langsung proses teknis yang sedang berlangsung di internal penyidik.
“Setiap langkah harus melalui proses yang benar. Ketelitian ini penting agar hasilnya kuat secara hukum,” tambahnya.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, lanjutnya, berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti guna memastikan perkara dapat dituntaskan secara tuntas dan memiliki kepastian hukum.(red)









