‎BUPATI HASAN ALI BASSAM KASUBA DIDESAK COPOT KEPALA DESA SAKETA

Rabu, 8 April 2026 - 06:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan– Tekanan publik terhadap Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, terus menguat. Masyarakat Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, bersama sejumlah tokoh dan organisasi sipil mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Saketa yang diduga tidak menjalankan program Ketahanan Pangan (Sandang Pangan) tahun anggaran 2024 dan 2025.

‎Desakan ini disuarakan langsung oleh ketua BPD Saketa, Amar J. yang menilai bahwa kelalaian tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan telah masuk kategori pelanggaran serius terhadap hukum dan hak masyarakat.

“Program ketahanan pangan itu wajib. Ini bukan pilihan. Ketika tidak dilaksanakan selama dua tahun anggaran, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran serius yang berimplikasi hukum,” tegas Ismail.

‎Dugaan Pelanggaran Berlapis
‎Berdasarkan data yang dihimpun masyarakat, Kepala Desa Saketa diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, yang menegaskan prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk sektor pangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait kewajiban kepala desa dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

‎Hingga April 2026, program tersebut dilaporkan belum terealisasi, padahal batas waktu anggaran untuk tahun 2024 dan 2025 telah lama berakhir. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara.

‎Potensi Pelanggaran Pidana
‎Selain pelanggaran administratif, kasus ini juga dinilai berpotensi masuk ranah pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana.

Ismail menegaskan bahwa jika dana desa yang dialokasikan tidak digunakan sesuai peruntukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Jika anggaran ada tapi program tidak jalan, maka publik berhak bertanya: ke mana uang itu? Ini harus diaudit dan jika terbukti, harus diproses hukum,” ujarnya.

‎Tuntutan Tegas kepada Bupati untuk segera mengambil langkah konkret, mengingat kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan Pasal 115 Undang-Undang Desa serta diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/4049/SJ.
‎Adapun tuntutan yang diajukan meliputi:

Pemberhentian sementara atau tetap Kepala Desa Saketa melalui Surat Keputusan Bupati.

‎1. Audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024–2025.

‎2. Pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

‎“Masyarakat sudah terlalu lama dirugikan. Ini bukan hanya soal program yang tidak jalan, tapi soal hilangnya hak warga. Bupati wajib bertindak tegas,” tambahnya.

‎Kasus ini dinilai telah menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan desa, bahkan berpotensi meluas ke tingkat kabupaten. Masyarakat menilai lambannya respons pemerintah daerah dapat memperburuk preseden tata kelola Dana Desa di wilayah lain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait tuntutan tersebut.

‎Masyarakat berharap, langkah tegas segera diambil demi menegakkan hukum, melindungi hak warga, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.(red)

Komentar

Berita Terkait

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni
Bupati Haltim Komitmen Perjuangkan Hak Ambruk, PT. JAS Dilarang Beroprasi
Sekda Haltim Hadiri Wisuda Sekolah Lansia di Wasile
Rustam Ode Nuru Terpilih Pimpin MD KAHMI Halmahera Selatan, Ajak Alumni Perkuat Ukhuwah
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Minggu, 26 April 2026 - 16:24 WIT

Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni

Minggu, 26 April 2026 - 11:24 WIT

Bupati Haltim Komitmen Perjuangkan Hak Ambruk, PT. JAS Dilarang Beroprasi

Minggu, 26 April 2026 - 11:18 WIT

Sekda Haltim Hadiri Wisuda Sekolah Lansia di Wasile

Kamis, 23 April 2026 - 16:06 WIT

Rustam Ode Nuru Terpilih Pimpin MD KAHMI Halmahera Selatan, Ajak Alumni Perkuat Ukhuwah

Kamis, 23 April 2026 - 15:53 WIT

Disperindagkop Haltim, Temukan Ketimpangan Harga dan Volume BBM di Kota Maba

Berita Terbaru