tajukmalut.com | Halmahera Timur – Kementrian Agama (Kemenag), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), resmi menetapkan Zakat Fitrah 1447 hijriah di wilayah Haltim sebesar Rp. 40 ribu rupiah per jiwa. Penetapan Zakat Fitra tersebut, melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Haltim di aula Kemenag Haltim pada Kamis, 12 Februari 2026.
Penetapan Zakat tersebut, dihadiri BAZNAS, Bagian Kesejahteran Rakyat (Kesra) Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Perindakop) MUI Kabupaten Haltim,Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim dan perwakilan Imam Masjid di lingkungan Kabupaten Haltim.
Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib mengatkan, besaran zakat Rp. 40 ribu per jiwa yang dikonversikan 2,5 kg beras per jiwa dengan harga satuan Rp.16 ribu rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Besaran Zakat tersebut ditetapkan Kemenag Haltim melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mall Kabupaten Haltim Tahun 1447H/2026M” ujar, Nanang.
Lebih lanjut, Nanang mengatakan, selain penetapan Zakat Fitrah, Kemenag Haltim juga menetapkan Zakat Mall Untuk Kabupaten Haltim tahun 1447H/2026M 85 gm emas dengan harga Rp. 212.585.000 per tahun atau Rp.17.715.417 dengan kadar zakat 2,5%.
“Setelah ditetapkannya besaran Zakat Fitrah dan Mall, meminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama dapat mensosialisikan kepada para imam Masjid dan Masyarakat Muslim dalam wilayah kerja masing masing,” pungkasnya.(red)









