Tahun ini Pemda Haltim Bakal Tuntaskan Tapal Batas Antar Desa di Lima Kecamatan Zona Maba

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Rekomendasi hasil reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) I zona Maba, untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.

Salah satunya Rekomendasinya adalah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dalalam hal ini, Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Haltim, segera menyelesaikan batas desa Sosolat Kecamatan Maba Utara dan desa Miaf Kecamatan Maba Tengah, serta menindak lanjuti usulan pembentukan desa Sosolat Kecamatan Maba Utara dan desa Geltoli Kecamatan Maba

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Haltim, Ibnu Tamrin mengatakan, rekomendasi hasil reses anggota DPRD dapil I Maba untuk rencana kerja di tahun 2027 akan menindak lajuti, namun ia membeberkan bahwa program rencana kerja Bagian Pemerintahan tahun ini, termasuk didalamnya adalah rekomendasi hasil reses tersebut.

“Terkait, batas desa Sosolat dan desa Miaf serta beberapa desa usulan pembentukan baru di Satuan Pemukiman (SP) di Kecamatan Maba Utara. Untuk tahun ini, kita akan masuk tahap penyelesaian tabal batas,” ujar, Ibnu kepada wartawan pada Jumat 6 Februari 2026.

Ia juga menjelaskan, untuk penyelesaian tabal batas antara desa diantaraanya dibeberapa desa di Kecamatan Maba Selatan, Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba, dan Kecamatan Maba Tengah, serta Kecamatan Maba Utara, sebab Bagian Pemerintahan telah mengalokasikan anggaran penyelesaian tabal batas di tahun ini.

“Karena kita sudah anggarkan untuk program Pemerintahan, guna penyelesaian tapal batas desa dilima kecamatan mulai dari Maba Selatan sampai dengan Maba Utara sebanyak 47 desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ibnu juga mengatakan, kemudian terkait dengan usulan pemekaran desa, salah satu syaratnya adalah Perturan Bupati (Perbub) tentang batas desa harus terbentuk, baru bisa dilakukan pengusulan pembentukan desa baru.

“Oleh karena itu, diprogres tahun ini kami berusaha menyelesaikan tabal bata antar desa di 47 desa tersebut, sehingga progres di tahun 2027 kita sudah bisa melengkapi administrasi dan kelengkapan lainya,. Makanya, kita selesaikan tabal batas desa tahun ini untuk zona Maba” pungkasnya.

Ia juga menambahkan, setelah administrasi dan kelengkapan lainya sudah dilengkapi baru bisa dilakukan tahapan untuk pengusulan ke Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait dengan usulan pembentukan desa baru.

“Karena usulan pembentukan desa baru sesuai ketentuan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi, terutama usia desa induk, jumlah penduduk, batas wilayah, sarana dan prasarana, potensi dan sosial budaya,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru