Sekda Haltim Tegaskan Proses Mutasi Sesuai Aturan

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur (Haltim), Ricky Chairul Richfat menegaskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Haltim, yang lakukan proses pengurusan mutasi harus sesuai dengan aturan.

Hal itu disampaikan Sekda Haltim, Ricky Chairul Ricfhat saat pimpin apel di halaman kantor Bupati paada Senin kemarin, 2 Februari 2026.

Menurut Ricky, mutasi jabatan dalam birokrasi pemerintahan daerah telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, serta tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan uang dalam proses mutasi jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, proses mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai,” kata, Ricky.

Lebih lanjut, Ricky mengatakan, mutasi dapat dilakukan dalam satu instansi, antar instansi, atau antar daerah, dan harus memenuhi persyaratan tertentu, sebab penggunaan uang dalam proses mutasi jabatan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat menimbulkan kerugian bagi pegawai yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan dan prosedur mutasi yang berlaku. Semua pengurusan mutasi di Haltim, terkait pelayanan itu sifatnya gratis (Free) namun sesuai prosedur,” ungkapnya.

Mantan kepala Bappeda Haltim ini, Ricky juga menjelaskan proses pengurusan mutasi dilakukan PNS dilingkup Pemkab Haltim, tidak diperbolehkan menggunakan cara – cara kotor, guna memudahkan proses mutasi, sebab ia telah mendapat laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bahwa ada imbalan alis amplop.

“Kaban BKD lapor ke saya, bahwa yang mengurus pinda masih menggunakan kekuatan amplop,” katanya.

Ia menambahkan, pengurusan mutasi, pindah tempat tugas dalam daerah maupun luar daerah merupakan kewenangan Bupati atas hasil analisis dari BKD dan sekretaris daerah.

“Jika ada yang sudah layak pasti diberikan kemudahan, jadi yang sudah kasih uang di kaban BKD, Saya arahkan pak Kaban untuk di kembalikan,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal
Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru
Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti
GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:22 WIT

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Berita Terbaru

Regional

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Regional

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT