Kasus BTT Kepulauan Sula Memanas, Lasidi Leko dan Puang Diburu Kejaksaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Kepulauan Sula – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Penetapan status DPO terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula menerbitkan dua surat resmi, masing-masing Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 dan Nomor: TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026, tertanggal 12 Januari 2026.

Langkah tersebut diambil lantaran kedua tersangka tidak mengindahkan tiga kali surat panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik ke alamat sesuai data kependudukan masing-masing.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Nita, menegaskan bahwa penetapan DPO tidak akan menghambat proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Kami akan melakukan upaya tegas dan terukur untuk mencari serta menemukan para tersangka. Status DPO ini tidak menghentikan proses pengusutan perkara tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujar Raimond, Selasa (13/1/2026).

Raimond menjelaskan, setelah proses pemberkasan perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejari Kepulauan Sula akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, meskipun tanpa kehadiran para terdakwa.

Proses tersebut dikenal sebagai persidangan in absentia, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam mekanisme ini, terdakwa dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan secara langsung di persidangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut justru akan merugikan posisi hukum kedua tersangka. Oleh karena itu, Kejari Kepulauan Sula kembali mengimbau agar Lasidi Leko dan Puang segera memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan diri secara kooperatif.

Selain itu, Raimond juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada para DPO.

Setiap upaya membantu pelarian DPO merupakan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan dan dapat dipidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Kejari Kepulauan Sula memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi anggaran BTT tersebut hingga ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang
Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda
Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas
“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”
DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI
BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIT

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:04 WIT

Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:48 WIT

“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:46 WIT

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIT

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:41 WIT

Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI

Berita Terbaru

Opini

Dirgahayu RI, Merdeka dari Mafia Kerah Putih

Senin, 17 Agu 2026 - 13:30 WIT