‎‎Tak Ada Kejelasan Kompensasi, AMBRUK Blokade Jalan Masuk Jetty PT. JAS ‎

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Warga masyarakat desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) lakukan aksi blokade jalan masuk Jetty PT. Jaya Abadi Semesta (JAS), Minggu 21 Desember 2025.

Aksi blokade jalan masuk Jetty tersebut, buntut dari SPT Eksternal PT. JAS, Stevy dan Formen Enviro PT. JAS, Sri Wahyuni dinilai mengapaikan tuntutan AMBRUK, salah satunya adalah kompensasi ganti rugi rumput laut, diduga sedimen limbah tamabang beberapa bulan lalu.

Padahal, PT. JAS melalui Formen Enviro-Nya telah melakukan verifikasi data petani rumput laut, data petak rumput laut, serta data sampel air laut, bagian dari proses pembayaran kompensasi. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya AMBRUK mendatangi Office PT. JAS, guna mempertanyakan progres verifikasi data tersebut, tidak ada satupun Manajamen perusahan bersedia menemui mereka.

Padahal, pihak eksternal PT JAS awalnya menyatakan kesediaan menerima kunjungan justru, diduga menghindar dengan meninggalkan area kantor melalui jalan hauling perusahaan tersebut.

‎Ketidak adanya kepastian ganti rugi rumput laut dari PT. JAS tersebut, memicu kemarahan bagi para petani rumput laut, sehingga AMBRUK menilai PT JAS telah berbohong, serta mempermainkan masyarakat, dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan dampak lingkungan dan kompensasi kerugian ekonomi yang dialami petani rumput laut.

‎Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, dalam pernyataannya mengecam keras tindakan manajemen PT JAS yang dinilai tidak bertanggung jawab.

‎‎“Kami datang secara resmi dan beretika, serta dengan tujuan yang jelas, namun PT JAS justru memilih menghindar. Ini bukan sekadar soal komunikasi, ini penghinaan terhadap martabat masyarakat Fayaul,” tegas Julfian.

Ia mengatakan, sikap SPT Eksternal dan Formen Enviro PT JAS mencerminkan kegagalan total dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab jabatan.

‎“Jika tidak mampu menjalankan tugas, tidak mampu membangun komunikasi yang jujur dan terbuka. Maka kami mendesak manajemen pusat PT JAS segera mencopot SPT Eksternal dan Formen Enviro. Mereka tidak layak mewakili perusahaan di hadapan masyarakat,” katanya.

AMBRUK menilai tindakan menghindar tersebut justru memperkuat dugaan bahwa perusahaan tidak serius menindaklanjuti hasil verifikasi data dan temuan ilmiah terkait kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayaul.

‎”Atas dasar itu, AMBRUK menyatakan sikap tegas dengan memutuskan melakukan blokade jalan masuk Jetty PT JAS, hingga ada tanggapan resmi dari manajemen pusat perusahaan,”ungkapnya.

‎Lebih lanjut, Julfian mengatakan langkahnya memblokade jalan masuk Jetty PT. JAS merupakan bentuk tekanan moral dan sosial, agar PT JAS tidak terus mengabaikan hak-hak masyarakat pesisir yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.

‎“Aksi ini adalah peringatan keras, aelama PT JAS masih diam, selama tanggung jawab belum ditunaikan, maka perlawanan masyarakat akan terus berlanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, SPT External PT. JAS, Stevy ketika dihubungi melalui via WhatsApp tidak memberikan tanggapan hingga berita di ditayang.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru