Rustam ; DBH Bukan Bonus !!! Halsel Sorot Praktik Tebang Pilih DBH di Era Sherly Tjoanda

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan — Ketimpangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kembali memantik polemik di Provinsi Maluku Utara. Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dinilai tebang pilih dan mengabaikan prinsip keadilan fiskal antardaerah, khususnya terhadap Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan data tahun anggaran 2025, penerimaan DBH untuk Kabupaten Halmahera Selatan tercatat mencapai Rp169,6 miliar. Namun, realisasi penyaluran yang direncanakan diterima daerah tersebut disebut hanya sekitar Rp18 miliar. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kejelasan dan transparansi distribusi DBH oleh Pemerintah Provinsi.

Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan sekaligus Ketua Fraksi Golkar, Rustam Ode Nuru, menegaskan bahwa DBH merupakan hak konstitusional daerah yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami tidak paham bonus Rp10 miliar apa yang dimaksud oleh Saudari Gubernur. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak ada klausul yang mengatur DBH sebagai bonus, reward, atau sebutan lain. DBH adalah hak daerah,” tegas Rustam.

Ia menjelaskan bahwa sumber DBH antarkabupaten berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Rokok/Cukai, serta Pajak Air Permukaan (PAP).

Menurutnya, seluruh komponen tersebut wajib ditransfer kepada kabupaten/kota sesuai dengan formula dan persentase yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Rustam menilai, apabila penyaluran DBH benar-benar mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, maka tidak seharusnya terjadi disparitas ekstrem antara hak yang diterima daerah dan realisasi penyalurannya.

DBH bukan dana belas kasihan politik. Ini adalah hak daerah yang harus disalurkan secara adil, transparan, dan akuntabel. Jika DBH ditahan atau disalurkan secara selektif, itu bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi sudah masuk wilayah ketidakadilan fiskal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketimpangan ini berpotensi melemahkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta pemulihan ekonomi masyarakat di Halmahera Selatan.

Lebih lanjut, Rustam menyebut Gubernur Maluku Utara inkonsisten dengan narasi pemerataan pembangunan yang selama ini disampaikan kepada publik.

Di satu sisi menyerukan keadilan antardaerah, namun di sisi lain justru membiarkan penyaluran DBH timpang dan tidak proporsional,” kata dia.

Pihaknya meminta klarifikasi terbuka dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait dasar penyaluran DBH tersebut.

Apakah DBH disalurkan berdasarkan formula persentase yang sah sesuai undang-undang, atau justru ditentukan oleh pertimbangan subjektif dan kepentingan politik tertentu?” tandasnya.

Rustam menegaskan, apabila praktik penyaluran DBH yang tidak proporsional ini terus dibiarkan, maka kepercayaan daerah terhadap pemerintah provinsi akan semakin tergerus.

DBH seharusnya menjadi instrumen keadilan fiskal, bukan alat tebang pilih kekuasaan. Halmahera Selatan menunggu keadilan—bukan janji, tetapi realisasi sesuai dengan haknya,” tutup Rustam.(red)

Komentar

Berita Terkait

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang
Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda
Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas
“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”
DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:35 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIT

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:11 WIT

Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:48 WIT

“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:46 WIT

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIT

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan

Berita Terbaru

Opini

Dirgahayu RI, Merdeka dari Mafia Kerah Putih

Senin, 17 Agu 2026 - 13:30 WIT