Soal Dampak Lingkungan, Pemda Haltim Utimatum PT. ARA dan PT. JAS

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur, tegas dalam menyikapi persoalan dampak lingkungan di Kabupaten Haltim, terutama dugaan limpah sedimen limbah tambang di lahan persawahan di desa Batu Raja dan desa Bumi Restu pada akhir bulan Oktober, serta di pesisir desa Subaim pada pertengahan bulan November.

Terbukti, Pemda Haltim menggelar pertemuan bersama dengan manajemen PT. JAS dan manajemen PT. ARA, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Ricfhat di ruang rapat lantai II kantor Bupati, Selasa 2 Desember 2025.

Pertemuan tersebut, turu menghadirkan kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Harjon Gafur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Hadijah Talib, Kepala Dinas Pertanian Abdurahmaan Halim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Chalid Abbas, camat Wasile Kariyadi, kepala desa Bumi Restu dan Kepala desa Batu Raja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda, Ricky menyampaikan ultimatum keras kepada PT. JAS dan PT. ARA, bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila perusahaan tidak segera menindaklanjuti persoalan yang terjadi.

Apabila PT. JAS dan PT. ARA tidak segera menyelesaikan permasalahan sedimentasi yang mengganggu persawahan dan ekosistem laut, maka Pemda Haltim akan mengambil langkah tegas dan terukur,” kata, Ricky.

Ia juga mengajak camat Wasile serta para kepala desa bersama-sama dengan pemerintah daerah, untuk berdiri digaris depan dalam melindungi kepentingan masyarakat. Karena, ia juga menugaskan instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan.

Lakukan verifikasi lapangan, serta menyiapkan opsi langkah hukum maupun administrasi termasuk meninjau kembali dokumen lingkungan milik kedua perusahan tersebut,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru