DBH Halmahera Selatan Rp169,6 Miliar Tertahan di Provinsi, Gubernur Maluku Utara Dinilai Ingkar Janji

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp169,6 miliar masih belum dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Padahal, dana ini sangat dibutuhkan untuk membiayai pelayanan publik di Halmahera Selatan.

Menurut data, total DBH Halmahera Selatan tahun 2024 sebesar Rp178 miliar, namun baru terbayar Rp8,4 miliar. Sisa DBH yang belum ditransfer mencapai Rp169,6 miliar. Sumber DBH tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,4 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp7,4 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp62,2 miliar, pajak cukai rokok Rp3,4 miliar, dan pajak air permukaan dari Danau Karo di Pulau Obi sebesar Rp97,4 miliar.

Rustam Ode Nurum, Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Fraksi Golkar, menyampaikan kritik keras terhadap keterlambatan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masa tahun anggaran 2025 akan berakhir, proyeksi pendapatan, pembiayaan, dan belanja tahun anggaran 2026 pun hampir selesai dibahas. Kami tidak berani membuat komitmen dengan pemerintah daerah atas penggunaan Rp169,6 miliar tersebut karena sifatnya piutang,” ujarnya.

Rustam menambahkan bahwa DBH adalah hak daerah penghasil, bukan bonus atau hibah, melainkan kewajiban transfer yang diatur dalam regulasi keuangan daerah. Ia menilai keterlambatan ini sebagai bentuk kelalaian tata kelola keuangan daerah dan mempertanyakan alasan penahanan dana tersebut.

Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal komitmen dan kepercayaan. Jangan sampai provinsi dianggap menahan hak daerah. Apa sebenarnya alasan dana itu ditahan? Efisiensi? Kebutuhan internal provinsi? Atau sekadar kelemahan manajemen anggaran?” tanya Rustam.

Keterlambatan transfer DBH ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Halmahera Selatan. Pihak DPRD Halmahera Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mencairkan DBH tersebut agar tidak menghambat pembangunan daerah.

Komentar

Berita Terkait

Ubaid – Anjas Eksekusi Program Bantuan Lansia dan Program Lainya, Bupati : Penerima Bantuan Lansia Sebanyak 3.333
Bupati Haltim Beri Kode, Jabatan Plt Kepsek Segra Definitif
Bupati Haltim : Pemda Tegas Terhadap Pencemaran Sedimen Limbah Tambang
‎Pemda Haltim Sabet Penghargaan Dari BKKBN, Sekda : Penghargaan Ini Menjadi Motivasi
Direktur Eksekutif Anatomi Indonesia Ungkap Dugaan Pelanggaran Tambang di Maluku Utara, Jetty PT STS Jadi Sorotan
FS Trans Kieraha yang Rapuh: Jalan Miliaran Rupiah di Atas Data yang Keropos
Sedimen Limbah Tambang PT ARA dan PT. JAS Tercemar Pesisir Subaim, Kembali Disotor LSM Borero Institute : Pembiaran Dari Pemerintah
Irup Hari Guru Nasional di Wasile, Bupati Haltim, Sampaikan Amanat Mentri Kemendikdasmen
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 13:00 WIT

Ubaid – Anjas Eksekusi Program Bantuan Lansia dan Program Lainya, Bupati : Penerima Bantuan Lansia Sebanyak 3.333

Rabu, 26 November 2025 - 10:53 WIT

DBH Halmahera Selatan Rp169,6 Miliar Tertahan di Provinsi, Gubernur Maluku Utara Dinilai Ingkar Janji

Rabu, 26 November 2025 - 10:32 WIT

Bupati Haltim Beri Kode, Jabatan Plt Kepsek Segra Definitif

Rabu, 26 November 2025 - 10:30 WIT

Bupati Haltim : Pemda Tegas Terhadap Pencemaran Sedimen Limbah Tambang

Rabu, 26 November 2025 - 10:27 WIT

‎Pemda Haltim Sabet Penghargaan Dari BKKBN, Sekda : Penghargaan Ini Menjadi Motivasi

Rabu, 26 November 2025 - 01:59 WIT

FS Trans Kieraha yang Rapuh: Jalan Miliaran Rupiah di Atas Data yang Keropos

Selasa, 25 November 2025 - 11:33 WIT

Sedimen Limbah Tambang PT ARA dan PT. JAS Tercemar Pesisir Subaim, Kembali Disotor LSM Borero Institute : Pembiaran Dari Pemerintah

Selasa, 25 November 2025 - 11:27 WIT

Irup Hari Guru Nasional di Wasile, Bupati Haltim, Sampaikan Amanat Mentri Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Regional

Bupati Haltim Beri Kode, Jabatan Plt Kepsek Segra Definitif

Rabu, 26 Nov 2025 - 10:32 WIT