DBH Halmahera Selatan Rp169,6 Miliar Tertahan di Provinsi, Gubernur Maluku Utara Dinilai Ingkar Janji

Rabu, 26 November 2025 - 10:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp169,6 miliar masih belum dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Padahal, dana ini sangat dibutuhkan untuk membiayai pelayanan publik di Halmahera Selatan.

Menurut data, total DBH Halmahera Selatan tahun 2024 sebesar Rp178 miliar, namun baru terbayar Rp8,4 miliar. Sisa DBH yang belum ditransfer mencapai Rp169,6 miliar. Sumber DBH tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,4 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp7,4 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp62,2 miliar, pajak cukai rokok Rp3,4 miliar, dan pajak air permukaan dari Danau Karo di Pulau Obi sebesar Rp97,4 miliar.

Rustam Ode Nurum, Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Fraksi Golkar, menyampaikan kritik keras terhadap keterlambatan ini.

“Masa tahun anggaran 2025 akan berakhir, proyeksi pendapatan, pembiayaan, dan belanja tahun anggaran 2026 pun hampir selesai dibahas. Kami tidak berani membuat komitmen dengan pemerintah daerah atas penggunaan Rp169,6 miliar tersebut karena sifatnya piutang,” ujarnya.

Rustam menambahkan bahwa DBH adalah hak daerah penghasil, bukan bonus atau hibah, melainkan kewajiban transfer yang diatur dalam regulasi keuangan daerah. Ia menilai keterlambatan ini sebagai bentuk kelalaian tata kelola keuangan daerah dan mempertanyakan alasan penahanan dana tersebut.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal komitmen dan kepercayaan. Jangan sampai provinsi dianggap menahan hak daerah. Apa sebenarnya alasan dana itu ditahan? Efisiensi? Kebutuhan internal provinsi? Atau sekadar kelemahan manajemen anggaran?” tanya Rustam.

Keterlambatan transfer DBH ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Halmahera Selatan. Pihak DPRD Halmahera Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mencairkan DBH tersebut agar tidak menghambat pembangunan daerah.

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru