SBGN Malut Protes Sikap Mediator Disnaker Ternate yang Larang Pendampingan Buruh dalam Tripartit

Sabtu, 8 November 2025 - 11:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate – Perundingan tripartit antara pekerja dan pihak manajemen di Muara Mall Ternate yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, menuai ketegangan setelah mediator disebut melarang pendampingan dari Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, yang juga dikenal dengan panggilan Black Panther, menyampaikan bahwa mediator Rusli N. Tawari diduga menghalangi hak serikat untuk mendampingi anggotanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Menurutnya, tindakan mediator tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mediator melarang kami mendampingi anggota. Ini menunjukkan ketidaktahuan atau kesengajaan menafsirkan aturan secara sesat. UU No. 21 Tahun 2000 jelas menjamin hak organisasi buruh mendampingi anggotanya, baik dalam perundingan bipartit maupun tripartit,” tegas Black Panther,

Ia menjelaskan, saat dipertanyakan dasar hukum yang melarang serikat mendampingi anggotanya, mediator tidak dapat menunjukkan pasal atau regulasi yang jelas, dan justru memberikan penjelasan mengambang terkait pembentukan serikat di dalam dan luar perusahaan, serta soal afiliasi organisasi buruh.

Itu penjelasan yang tidak relevan. Yang dipersoalkan adalah hak pendampingan. Dan hak itu dijamin undang-undang. Jawaban mediator justru makin menunjukkan ketidakpahaman dalam menjalankan fungsi fasilitasi hubungan industrial,” katanya.

SBGN menduga bahwa pelarangan tersebut bisa saja berkaitan dengan konflik kepentingan antara mediator dan pihak perusahaan.

Ini bukan pertama kali. Kami curiga ada keberpihakan kepada perusahaan. Kalau kehadiran serikat dianggap mengganggu, itu karena kami menjaga hak buruh,” ujar Black Panther.

SBGN Maluku Utara secara tegas meminta Wali Kota Ternate dan Kepala Disnaker yang baru dilantik untuk mengevaluasi dan mencopot Rusli N. Tawari dari jabatannya sebagai mediator. Mereka menilai tindakan seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi ketenagakerjaan.

Mediator seharusnya netral dan memahami hukum ketenagakerjaan. Orang yang tidak paham peran dan kewenangannya tidak layak jadi mediator. Ini merusak tata kelola hubungan industrial di Kota Ternate,” tegasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru