Kejari Haltim, Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai BPS

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Haltim, Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai BPS

tajukmalut.com | Halmahera Timur– Kejaksaan Negeri, Kabupaten Halmahera Timur, akhirnya melakukan penyerahan tersangka dan alat bukti (tahap II) tehadap Aditya Hanafi Alias AH (27) pelaku pembunuhan tehadap pegawai Badan Pusat Statistik Haltim pada Agustus 2025.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Kejari Haltim, dimana pelaku dibawah menggunakan dua mobil avanza dengan pengawalan ketat anggota Polres Haltim untuk disidangkan di pengadilan.

Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa dalam kasus tersebut Kejari Haltim memproses empat (4) berkas perkara sekaligus yakni perkara pembuhan, judi Online, Penggunaan data pribadi dan pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada empat perkara itu yang akan kita proses nanti dipersidangan nanti. Sehingga empat berkas ini kita limpahkan sekaligus sesuai dengan pasal 141 KUHP. Jadi satu surat dakwaan terhadap 4 perbuatan yang dilakukan pelaku,” kata, Satria pada Selasa 21 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut semua alat bukti dan keterangan sudah dinyatakan lengkap sehingga proses selanjutnya adalah tahap persidangan di pengadilan.

Dalam kasus ini juga setelah dilakukan pemeriksaan intensif maupun pengecekan Hendpone baik korban maupun pelaku, tidak di temukan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga murni perbutan dilakukan sendiri,” tuturnya.

Lebih lanjut, sebagaimana hasil pemeiksaan kejiwaan oleh Polda Malut, tidak ditemukan adanya kelainan atau gangguan kejiwaan pada pelaku. Sehingga pelaku murni secara sadar melakukan pembunuhan terhadap korban KLP serta penyerahan berkas tahap dua ini pelaku dalam keadaaan sehat.

Ia menambahkan, atas perkara tersebut pelaku di kenai pasal 338, 340 dan 339 KUHP yang mana pelaku AH dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Jadi atas perbuatanya kita kenakan pasal-pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune
HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA
DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG
Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:11 WIT

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:29 WIT

HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:43 WIT

DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:16 WIT

Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:22 WIT

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIT

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang

Berita Terbaru