Riyanda Barmawi Tegaskan Dukungan ke Prabowo: 1.063 Tambang Ilegal Harus Ditertibkan, Diduga Ada PT WKM Didalamnya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | JAKARTA – Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di seluruh Indonesia.

Riyanda menilai, keberanian Presiden untuk menyelamatkan potensi kekayaan negara bernilai ratusan triliun rupiah harus diapresiasi dan menjadi momentum penting bagi reformasi sektor pertambangan nasional.

Langkah Presiden untuk menertibkan tambang ilegal adalah keputusan berani yang patut didukung semua pihak. Negara harus hadir, karena praktik pertambangan ilegal bukan hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” tegas Riyanda dalam keterangannya di Jakarta (19/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025), menegaskan bahwa pemerintah akan menyelamatkan kekayaan negara bernilai sedikitnya Rp300 triliun dari praktik tambang ilegal.

Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan bahwa aparat telah mendeteksi sedikitnya 1.063 titik tambang ilegal di berbagai daerah, termasuk di dalamnya diduga ada PT Wana Kencana Mineral dan sejumlah perusahaan lain di Maluku Utara (Malut).

Ia menekankan perlunya dukungan dari MPR, DPR, serta seluruh partai politik agar penertiban dapat berjalan efektif.

Menurut Riyanda, pernyataan Presiden tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan.

Ia menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal tidak bisa dilepaskan dari penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Kalau hanya berupa seruan, masalah tidak akan selesai. Harus ada tindakan konkret, mulai dari penutupan tambang ilegal, proses hukum terhadap pelaku, hingga pemulihan lingkungan yang rusak,” ujarnya.

Riyanda juga menyinggung kasus PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Maluku Utara sebagai contoh nyata lemahnya pengawasan di sektor pertambangan.

Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel tanpa izin resmi.

Kasus itu, menurut Riyanda, memperlihatkan bagaimana praktik ilegal bisa berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan tegas dari aparat.

Kasus Wana Kencana Mineral di Maluku Utara adalah gambaran nyata bagaimana lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Jika kasus-kasus seperti ini dibiarkan, kerugian negara akan terus membengkak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus WKM seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan.

Tanpa pengawasan yang serius, praktik serupa akan terus berulang di berbagai wilayah.

Menurut API, sektor pertambangan menyimpan potensi strategis bagi pembangunan nasional.

Namun, tanpa tata kelola yang transparan, adil, dan akuntabel, sektor ini hanya akan menjadi lahan subur bagi pihak-pihak yang mengincar keuntungan sesaat.

Dukungan penuh harus diberikan kepada Presiden agar upaya pemberantasan tambang ilegal benar-benar efektif. Jangan sampai negara terus kehilangan Rp300 triliun hanya karena praktik yang jelas-jelas melanggar aturan,” pungkas Riyanda.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru