tajukmalut.com | Halmahera Timur – Rekomendasi hasil reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) I zona Maba, untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.
Salah satunya Rekomendasinya adalah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dalalam hal ini, Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Haltim, segera menyelesaikan batas desa Sosolat Kecamatan Maba Utara dan desa Miaf Kecamatan Maba Tengah, serta menindak lanjuti usulan pembentukan desa Sosolat Kecamatan Maba Utara dan desa Geltoli Kecamatan Maba
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Haltim, Ibnu Tamrin mengatakan, rekomendasi hasil reses anggota DPRD dapil I Maba untuk rencana kerja di tahun 2027 akan menindak lajuti, namun ia membeberkan bahwa program rencana kerja Bagian Pemerintahan tahun ini, termasuk didalamnya adalah rekomendasi hasil reses tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait, batas desa Sosolat dan desa Miaf serta beberapa desa usulan pembentukan baru di Satuan Pemukiman (SP) di Kecamatan Maba Utara. Untuk tahun ini, kita akan masuk tahap penyelesaian tabal batas,” ujar, Ibnu kepada wartawan pada Jumat 6 Februari 2026.
Ia juga menjelaskan, untuk penyelesaian tabal batas antara desa diantaraanya dibeberapa desa di Kecamatan Maba Selatan, Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba, dan Kecamatan Maba Tengah, serta Kecamatan Maba Utara, sebab Bagian Pemerintahan telah mengalokasikan anggaran penyelesaian tabal batas di tahun ini.
“Karena kita sudah anggarkan untuk program Pemerintahan, guna penyelesaian tapal batas desa dilima kecamatan mulai dari Maba Selatan sampai dengan Maba Utara sebanyak 47 desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ibnu juga mengatakan, kemudian terkait dengan usulan pemekaran desa, salah satu syaratnya adalah Perturan Bupati (Perbub) tentang batas desa harus terbentuk, baru bisa dilakukan pengusulan pembentukan desa baru.
“Oleh karena itu, diprogres tahun ini kami berusaha menyelesaikan tabal bata antar desa di 47 desa tersebut, sehingga progres di tahun 2027 kita sudah bisa melengkapi administrasi dan kelengkapan lainya,. Makanya, kita selesaikan tabal batas desa tahun ini untuk zona Maba” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, setelah administrasi dan kelengkapan lainya sudah dilengkapi baru bisa dilakukan tahapan untuk pengusulan ke Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait dengan usulan pembentukan desa baru.
“Karena usulan pembentukan desa baru sesuai ketentuan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi, terutama usia desa induk, jumlah penduduk, batas wilayah, sarana dan prasarana, potensi dan sosial budaya,” pungkasnya.(red)









