tajukmalut.com | Jakarta, 2 Juni 2026 – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, mengapresiasi paparan dan masukan Kementerian Dalam Negeri RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, reformasi kebijakan perlindungan konsumen merupakan kebutuhan mendesak di tengah perkembangan ekonomi digital, perdagangan lintas wilayah, serta meningkatnya kompleksitas sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Hasby Yusuf menegaskan bahwa setiap upaya penguatan sistem perlindungan konsumen harus selaras dengan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan perubahan kelembagaan, terutama yang berkaitan dengan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“BPSK selama ini memiliki karakteristik khusus atau sui generis yang membedakannya dari perangkat daerah pada umumnya. Oleh sebab itu, wacana integrasi atau penataan BPSK ke dalam struktur organisasi perangkat daerah harus dikaji secara komprehensif agar tidak mengurangi independensi lembaga, kepastian hukum, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hasby.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut anggota Komite III DPD RI, perlindungan konsumen tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga kelembagaan yang efektif, independen, dan memiliki kewenangan yang jelas. Oleh karena itu, penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun BPSK harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi antar lembaga.
Lebih lanjut, Hasby Yusuf mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan BPSK melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat serta dukungan pendanaan yang memadai. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan BPSK sebagai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang cepat, murah, dan mudah diakses.
“Perlindungan konsumen harus hadir sampai ke daerah. Pemerintah daerah perlu memberikan dukungan anggaran melalui APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan prinsip money follow program, kemampuan fiskal daerah, dan prioritas pembangunan daerah. Kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen tidak boleh berhenti di tingkat pusat, tetapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh daerah, termasuk di Maluku Utara,” tegas Hasby Yusuf.
Hasby menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus menjadi momentum untuk memperkuat posisi masyarakat sebagai konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.(red)










