Senator Hasby Yusuf: Perlindungan Konsumen Harus di Perkuat tanpa Mengorbankan Independen BPSK

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta, 2 Juni 2026 – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, mengapresiasi paparan dan masukan Kementerian Dalam Negeri RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, reformasi kebijakan perlindungan konsumen merupakan kebutuhan mendesak di tengah perkembangan ekonomi digital, perdagangan lintas wilayah, serta meningkatnya kompleksitas sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Hasby Yusuf menegaskan bahwa setiap upaya penguatan sistem perlindungan konsumen harus selaras dengan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan perubahan kelembagaan, terutama yang berkaitan dengan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“BPSK selama ini memiliki karakteristik khusus atau sui generis yang membedakannya dari perangkat daerah pada umumnya. Oleh sebab itu, wacana integrasi atau penataan BPSK ke dalam struktur organisasi perangkat daerah harus dikaji secara komprehensif agar tidak mengurangi independensi lembaga, kepastian hukum, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hasby.

Menurut anggota Komite III DPD RI, perlindungan konsumen tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga kelembagaan yang efektif, independen, dan memiliki kewenangan yang jelas. Oleh karena itu, penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun BPSK harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi antar lembaga.

Lebih lanjut, Hasby Yusuf mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan BPSK melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat serta dukungan pendanaan yang memadai. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan BPSK sebagai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang cepat, murah, dan mudah diakses.

“Perlindungan konsumen harus hadir sampai ke daerah. Pemerintah daerah perlu memberikan dukungan anggaran melalui APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan prinsip money follow program, kemampuan fiskal daerah, dan prioritas pembangunan daerah. Kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen tidak boleh berhenti di tingkat pusat, tetapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh daerah, termasuk di Maluku Utara,” tegas Hasby Yusuf.

Hasby menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus menjadi momentum untuk memperkuat posisi masyarakat sebagai konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.(red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru