Senator Hasby Yusuf: Perlindungan Konsumen Harus di Perkuat tanpa Mengorbankan Independen BPSK

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta, 2 Juni 2026 – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, mengapresiasi paparan dan masukan Kementerian Dalam Negeri RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, reformasi kebijakan perlindungan konsumen merupakan kebutuhan mendesak di tengah perkembangan ekonomi digital, perdagangan lintas wilayah, serta meningkatnya kompleksitas sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Hasby Yusuf menegaskan bahwa setiap upaya penguatan sistem perlindungan konsumen harus selaras dengan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan perubahan kelembagaan, terutama yang berkaitan dengan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“BPSK selama ini memiliki karakteristik khusus atau sui generis yang membedakannya dari perangkat daerah pada umumnya. Oleh sebab itu, wacana integrasi atau penataan BPSK ke dalam struktur organisasi perangkat daerah harus dikaji secara komprehensif agar tidak mengurangi independensi lembaga, kepastian hukum, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hasby.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut anggota Komite III DPD RI, perlindungan konsumen tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga kelembagaan yang efektif, independen, dan memiliki kewenangan yang jelas. Oleh karena itu, penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun BPSK harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi antar lembaga.

Lebih lanjut, Hasby Yusuf mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan BPSK melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat serta dukungan pendanaan yang memadai. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan BPSK sebagai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang cepat, murah, dan mudah diakses.

“Perlindungan konsumen harus hadir sampai ke daerah. Pemerintah daerah perlu memberikan dukungan anggaran melalui APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan prinsip money follow program, kemampuan fiskal daerah, dan prioritas pembangunan daerah. Kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen tidak boleh berhenti di tingkat pusat, tetapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh daerah, termasuk di Maluku Utara,” tegas Hasby Yusuf.

Hasby menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus menjadi momentum untuk memperkuat posisi masyarakat sebagai konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.(red)

Komentar

Berita Terkait

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang
Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda
Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas
“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”
DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI
BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan
Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI
532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIT

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:04 WIT

Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:11 WIT

Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:48 WIT

“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:46 WIT

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIT

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:41 WIT

Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:24 WIT

532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan

Berita Terbaru

Opini

Dirgahayu RI, Merdeka dari Mafia Kerah Putih

Senin, 17 Agu 2026 - 13:30 WIT