Selamatkan 586 Calon PPPK yang Tak Lolos, Bupati Halmahera Selatan Harusnya Manfaatkan DBH Sebagai Solusi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan, 03 Juli 2025 Nasib 586 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang gagal lolos seleksi akhir menjadi perhatian serius berbagai kalangan di Kabupaten Halmahera Selatan. Banyak pihak menilai kebijakan pengelolaan fiskal dan kewenangan daerah bisa dioptimalkan untuk menyelamatkan ratusan tenaga kerja yang kini terancam kehilangan masa depan.

Polemik ini mencuat usai pemerintah pusat menutup ruang keberatan administratif bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi. Namun, ruang kebijakan daerah justru dipandang sebagai peluang yang terbuka lebar.

Menurut sejumlah pemerhati kebijakan publik, mekanisme regulasi memberi celah bagi kepala daerah untuk melakukan penyesuaian formasi, optimalisasi belanja daerah, dan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk program strategis yang mendukung ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara regulatif, kewenangan pengangkatan PPPK memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Meski keputusan akhir seleksi PPPK berada di pusat, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan:

  1. Mengajukan formasi tambahan sesuai kemampuan fiskal daerah pada tahun anggaran berikutnya.
  2. Mengalokasikan belanja pegawai daerah sepanjang tidak melebihi batas 30% total APBD sebagaimana diatur Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
  3. Menyediakan program pengganti berupa kontrak kerja daerah atau penguatan tenaga kontrak dengan skema insentif khusus.

Langkah-langkah ini tidak melanggar regulasi, asalkan dilakukan sesuai prosedur penganggaran dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PANRB.

Dari perspektif kebijakan publik, sikap proaktif pemerintah daerah untuk menyelamatkan tenaga kerja yang tidak lolos seleksi mencerminkan responsiveness (kepekaan) dan responsibility (tanggung jawab).

Kebijakan publik daerah yang strategis akan mempertimbangkan:

  • Dampak sosial ekonomi: Ratusan pencari kerja yang menganggur berpotensi meningkatkan beban sosial, menurunkan daya beli, dan memicu masalah ketenangan masyarakat.
  • Kebutuhan pelayanan dasar: Sektor pendidikan dan kesehatan masih kekurangan tenaga, sehingga tenaga kontrak tetap sangat dibutuhkan.
  • Kesetaraan akses kerja: Memastikan semua warga mendapatkan kesempatan kerja yang layak di daerah sendiri.

Dengan demikian, kebijakan Bupati yang mengarah pada penyelamatan nasib 586 orang ini sejalan dengan prinsip public value dalam tata kelola daerah.

Dari sisi kebijakan fiskal, Kabupaten Halmahera Selatan tergolong daerah yang memiliki fiscal space relatif memadai. Berdasarkan laporan realisasi APBD terakhir, DBH (Dana Bagi Hasil) migas dan minerba cukup signifikan.

Jika menyesuaikan dengan UMR Halmahera Selatan sekitar Rp3 juta per bulan, maka kebutuhan anggaran untuk 586 tenaga kerja per tahun kira-kira:

Rp3.000.000 x 12 bulan x 586 orang = Rp21,096 Miliar

Angka ini memang besar, tetapi masih bisa ditopang melalui:

  • DBH yang tinggi, terutama dari sektor pertambangan.
  • Optimalisasi Belanja Tak Terduga dan Belanja Langsung yang dapat di-realokasi melalui Perubahan APBD.
  • Pemanfaatan dana cadangan atau SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

Langkah ini menjadi contoh kebijakan fiskal yang progresif sekaligus populis, mengutamakan kesejahteraan masyarakat secara langsung.

Dari sisi kebijakan politik, langkah Bupati untuk mencari solusi penyerapan kembali tenaga kontrak akan memiliki implikasi positif:

  • Meningkatkan legitimasi politik: Publik cenderung mendukung kepala daerah yang berpihak pada penyelamatan lapangan kerja.
  • Mencegah potensi protes dan gejolak sosial akibat pengangguran massal.
  • Menjadi warisan kebijakan yang pro-rakyat dan memperkuat posisi politik menjelang Pilkada atau Pemilu berikutnya.

Namun, kebijakan ini juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum atau tuduhan pengangkatan “siluman” tanpa dasar.

Melalui optimalisasi DBH, penyesuaian belanja daerah, dan kewenangan strategis kepala daerah, nasib 586 calon PPPK Halmahera Selatan masih dapat diselamatkan. Langkah ini bukan hanya soal teknis fiskal semata, tetapi komitmen moral pemerintah daerah untuk memastikan rakyatnya tetap mendapatkan pekerjaan layak dan penghidupan yang bermartabat.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru