Selamatkan 586 Calon PPPK yang Tak Lolos, Bupati Halmahera Selatan Harusnya Manfaatkan DBH Sebagai Solusi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan, 03 Juli 2025– Nasib 586 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang gagal lolos seleksi akhir menjadi perhatian serius berbagai kalangan di Kabupaten Halmahera Selatan. Banyak pihak menilai kebijakan pengelolaan fiskal dan kewenangan daerah bisa dioptimalkan untuk menyelamatkan ratusan tenaga kerja yang kini terancam kehilangan masa depan.

Polemik ini mencuat usai pemerintah pusat menutup ruang keberatan administratif bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi. Namun, ruang kebijakan daerah justru dipandang sebagai peluang yang terbuka lebar.

Menurut sejumlah pemerhati kebijakan publik, mekanisme regulasi memberi celah bagi kepala daerah untuk melakukan penyesuaian formasi, optimalisasi belanja daerah, dan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk program strategis yang mendukung ketenagakerjaan.

Secara regulatif, kewenangan pengangkatan PPPK memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Meski keputusan akhir seleksi PPPK berada di pusat, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan:

  1. Mengajukan formasi tambahan sesuai kemampuan fiskal daerah pada tahun anggaran berikutnya.
  2. Mengalokasikan belanja pegawai daerah sepanjang tidak melebihi batas 30% total APBD sebagaimana diatur Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
  3. Menyediakan program pengganti berupa kontrak kerja daerah atau penguatan tenaga kontrak dengan skema insentif khusus.

Langkah-langkah ini tidak melanggar regulasi, asalkan dilakukan sesuai prosedur penganggaran dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PANRB.

Dari perspektif kebijakan publik, sikap proaktif pemerintah daerah untuk menyelamatkan tenaga kerja yang tidak lolos seleksi mencerminkan responsiveness (kepekaan) dan responsibility (tanggung jawab).

Kebijakan publik daerah yang strategis akan mempertimbangkan:

  • Dampak sosial ekonomi: Ratusan pencari kerja yang menganggur berpotensi meningkatkan beban sosial, menurunkan daya beli, dan memicu masalah ketenangan masyarakat.
  • Kebutuhan pelayanan dasar: Sektor pendidikan dan kesehatan masih kekurangan tenaga, sehingga tenaga kontrak tetap sangat dibutuhkan.
  • Kesetaraan akses kerja: Memastikan semua warga mendapatkan kesempatan kerja yang layak di daerah sendiri.

Dengan demikian, kebijakan Bupati yang mengarah pada penyelamatan nasib 586 orang ini sejalan dengan prinsip public value dalam tata kelola daerah.

Dari sisi kebijakan fiskal, Kabupaten Halmahera Selatan tergolong daerah yang memiliki fiscal space relatif memadai. Berdasarkan laporan realisasi APBD terakhir, DBH (Dana Bagi Hasil) migas dan minerba cukup signifikan.

Jika menyesuaikan dengan UMR Halmahera Selatan sekitar Rp3 juta per bulan, maka kebutuhan anggaran untuk 586 tenaga kerja per tahun kira-kira:

Rp3.000.000 x 12 bulan x 586 orang = Rp21,096 Miliar

Angka ini memang besar, tetapi masih bisa ditopang melalui:

  • DBH yang tinggi, terutama dari sektor pertambangan.
  • Optimalisasi Belanja Tak Terduga dan Belanja Langsung yang dapat di-realokasi melalui Perubahan APBD.
  • Pemanfaatan dana cadangan atau SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

Langkah ini menjadi contoh kebijakan fiskal yang progresif sekaligus populis, mengutamakan kesejahteraan masyarakat secara langsung.

Dari sisi kebijakan politik, langkah Bupati untuk mencari solusi penyerapan kembali tenaga kontrak akan memiliki implikasi positif:

  • Meningkatkan legitimasi politik: Publik cenderung mendukung kepala daerah yang berpihak pada penyelamatan lapangan kerja.
  • Mencegah potensi protes dan gejolak sosial akibat pengangguran massal.
  • Menjadi warisan kebijakan yang pro-rakyat dan memperkuat posisi politik menjelang Pilkada atau Pemilu berikutnya.

Namun, kebijakan ini juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum atau tuduhan pengangkatan “siluman” tanpa dasar.

Melalui optimalisasi DBH, penyesuaian belanja daerah, dan kewenangan strategis kepala daerah, nasib 586 calon PPPK Halmahera Selatan masih dapat diselamatkan. Langkah ini bukan hanya soal teknis fiskal semata, tetapi komitmen moral pemerintah daerah untuk memastikan rakyatnya tetap mendapatkan pekerjaan layak dan penghidupan yang bermartabat.(red)

Komentar

Berita Terkait

Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat
Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:18 WIT

Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIT

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Berita Terbaru

Regional

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Senin, 5 Okt 2026 - 12:20 WIT