Refleksi Setahun Piet–Kasman, LD-HI Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Mutasi ASN

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Utara – Memasuki satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua–Kasman, Lembaga Demokrasi Hibualamo Institut (LD-HI) menyoroti sejumlah catatan kritis, terutama terkait kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.

Direktur Eksekutif LD-HI, Alfatih Soleman, menyampaikan bahwa selain capaian kinerja yang telah diraih, terdapat persoalan mendasar dalam pengambilan kebijakan yang dinilai tidak sepenuhnya merujuk pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, salah satu isu yang mencuat adalah praktik mutasi ASN yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur bahwa ASN (PNS/PPPK) tidak diperkenankan pindah instansi sebelum masa pengabdian minimal 10 tahun sejak pengangkatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data yang kami himpun menunjukkan ada ASN yang dimutasi meskipun masa pengabdiannya belum mencapai 10 tahun, bahkan tanpa alasan yang jelas atau berbasis pelanggaran disiplin,” ujar Alfatih.

Ia menilai, kebijakan mutasi yang tidak berbasis aturan berpotensi menciptakan instabilitas dalam tata kelola birokrasi daerah. Padahal, dalam perspektif manajemen sumber daya manusia sektor publik, pembatasan mutasi merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan program dan stabilitas organisasi pemerintahan.

“Birokrasi membutuhkan stabilitas agar program pembangunan dapat berjalan konsisten. Jika mutasi dilakukan tanpa dasar yang kuat, maka yang terganggu bukan hanya individu ASN, tetapi juga kinerja institusi,” jelasnya.

Alfatih juga menyinggung latar belakang Bupati Piet Hein Babua yang merupakan mantan Sekretaris Daerah. Dengan pengalaman tersebut, ia menilai kepala daerah seharusnya memiliki pemahaman yang kuat terhadap mekanisme birokrasi, termasuk dalam hal mutasi ASN.

“Sebagai mantan Sekda, mestinya sangat memahami regulasi dan tata kelola birokrasi. Namun yang terlihat justru ada indikasi pengabaian terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, LD-HI menyatakan akan melayangkan surat audiensi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap kebijakan mutasi yang dilakukan di Halmahera Utara.

Langkah ini, kata Alfatih, penting untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus menjaga marwah kepemimpinan daerah.(red)

Komentar

Berita Terkait

Sarbin Sehe Lantik Sekda Haltim Jadi Ketua KONI Haltim
Sebanyak 282 Usulan Proritas Pembangunan Tersebar di 10 Kecamatan se-Haltim
Ketum Fornusa Desak Kapolda Maluku Utara Bertindak Tegas, Bareskrim Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Provokasi
KAHMI Halut Resmi Laporkan Dugaan Provokasi Anggota DPRD Malut ke Badan Kehormatan
Gedung Limabot Faifiye di Universitas Khairun Diresmikan
Konflik Duma–Kira Memanas, Sekretaris Umum IKAAL Halut Desak Polisi Tangkap Aktor Provokator
KAHMI Halut Sesalkan Pernyataan “Baku Bunuh” Oknum Anggota DPRD Malut, Siap Tempuh Jalur Etik dan Kepartaian
Front Pemuda Muslim Tobelo Tolak Hasil Rapat Forkopimda Terkait Insiden Penghadangan Pawai
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:21 WIT

Sarbin Sehe Lantik Sekda Haltim Jadi Ketua KONI Haltim

Kamis, 2 April 2026 - 10:18 WIT

Sebanyak 282 Usulan Proritas Pembangunan Tersebar di 10 Kecamatan se-Haltim

Rabu, 1 April 2026 - 10:04 WIT

Ketum Fornusa Desak Kapolda Maluku Utara Bertindak Tegas, Bareskrim Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Provokasi

Rabu, 1 April 2026 - 07:02 WIT

KAHMI Halut Resmi Laporkan Dugaan Provokasi Anggota DPRD Malut ke Badan Kehormatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:22 WIT

Gedung Limabot Faifiye di Universitas Khairun Diresmikan

Senin, 30 Maret 2026 - 04:39 WIT

KAHMI Halut Sesalkan Pernyataan “Baku Bunuh” Oknum Anggota DPRD Malut, Siap Tempuh Jalur Etik dan Kepartaian

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:07 WIT

Refleksi Setahun Piet–Kasman, LD-HI Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Mutasi ASN

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:27 WIT

Front Pemuda Muslim Tobelo Tolak Hasil Rapat Forkopimda Terkait Insiden Penghadangan Pawai

Berita Terbaru

Regional

Sarbin Sehe Lantik Sekda Haltim Jadi Ketua KONI Haltim

Kamis, 2 Apr 2026 - 10:21 WIT

Regional

Gedung Limabot Faifiye di Universitas Khairun Diresmikan

Selasa, 31 Mar 2026 - 08:22 WIT