Pemda Haltim dan Bulog Pendatanganan NPHD

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim) resmi melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan kepada Perum BULOG.

Prosesi pendatangaban NPHD dan BAST lahan kepada Perum Bulog tersebut, berlangsung di Ballroom Lantai 5, Hotel Santika Premiere Ambon, Provinsi Maluku, pada Rabu 04 Maret 2026.

Kegiatan tersebut, dihadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kestra, H. Nasrun Konoras mewakili Bupati Hatim, Kabag Hukum dan Korganisasi Setda Haltum, Ifdal Rajak, Direktur SDM dan Transformasi Perum Bulog, Sudarsono Hardjosoekarno.

Asisiten I Setda Haltim, Nasrun Konoras mengatakna, langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen Pemda Haltim dalam mendukung pembangunan infrastruktur pascapanen guna menjamin stabilitas dan keterjangkauan pangan, khususnya di wilayah Maluku Utara.

“Kabupaten Haltim menjadi salah satu daerah dari lima kabupaten di Maluku dan Maluku Utara (bersama Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, dan Morotai) yang terpilih dalam program penguatan logistik nasional ini,” ujar, Nasrun.

Lebih lanjut, Nasrun mengatakan, ahwa hibah lahan ini adalah bentuk investasi jangka panjang Pemerintah Daerah untuk kesejahteraan petani dan masyarakat luas. Maka dengan adanya Penandatanganan NPHD dan BAST ini adalah langkah konkret Bupati dalam menjawab tantangan ketahanan pangan.

“Dengan adanya gudang BULOG dan fasilitas pengering padi di Haltim, kita tidak hanya menjamin stok pangan lokal seperti padi, jagung, dan kedelai tetap tersedia, tetapi juga menjaga stabilitas harga di tingkat petani maupun konsumen,” jelasnya.

Sementara, Kabag Hukum Setda Haltim, Ifdal Rajak mengatakan, bahwa seluruh proses administrasi dan legalitas hibah lahan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara aspek hukum, dokumen NPHD dan BAST ini telah kami kaji secara mendalam untuk memastikan bahwa kerja sama antara Pemda Haltim dan Perum BULOG memiliki payung hukum yang kuat,” ujarnya.

Lanjut, Ifdak, Pemda Haltim ingin pembangunan infrastruktur ini segera berjalan agar bermanfaat didaerah, terutama untuk kelancaran distribusi pangan di wilayah Maluku Utara, dapat segera dirasakan.

“Kamu berharap kehadiran infrastruktur BULOG di Haltim, diharapkan mampu memangkas rantai distribusi pangan, sehingga keterjangkauan pangan lokal dapat merata hingga ke pelosok desa. Jadi Sinergi ini menjadi bukti nyata bahwa Haltim siap menjadi lumbung pangan sekaligus poros logistik di Maluku Utara,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Minggu, 27 September 2026 - 05:55 WIT

‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung

Berita Terbaru