Orang Hibualamo: Adat dan Keadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ibnu Furqan

Pendahuluan

Hibualamo atau Sibualamo! Begitulah orang menyebut daerah yang didalamnya didiami oleh berbagai entitas etnik—Tobelo, Galela, Loloda, Tobaru, dan lainnya— atau bahkan daerah yang kaya akan hasil alamnya, entahlah, apakah ia dihasilkan atau menghasilkan ‘kesejahteraan?’ nampaknya itu akan menjadi PR untuk kita semua di waktu yang akan datang. Namun ketika kita membicarakan tentang ‘Orang Hibualamo’, sejatinya kita sedang berkelana dalam ruang epistemologis di mana kebudayaan, hukum, dan keadilan tengah berada dalam dialektika yang rumit.

Fenomena “Orang Hibualamo” adalah apa yang Geertz sebut sebagai “jaringan makna” (web of significance), hal ini menguatkan, bahwa setiap tindakan termasuk keadilan selalu terkait dengan makna simbolis yang mendalam (Geertz, . Seharusnya Keadilan di Halmahera Utara, tidak dipahami sebagai abstraksi yuridis, melainkan sebuah proses organik yang memungkinkan orang menjaga keseimbangan dalam kehidupan alam dan sosial. Oleh karena itulah, orang Hibualamo selalu kritis dalam memosisikan kedudukan adat bukan sebagai pelengkap norma hukum negara, lebih jauh, yaitu sebagai fondasi yang membentuk nalar keadilan. Sejatinya ini model paling kuat, untuk menahan gempuran modernitas yang seringkali reduksionis. Saya akan mengajak pembaca untuk membincang ‘Hibualamo’ dalam memahami adat dan keadilan di dalam kehidupan mereka. Selamat membaca!

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Struktur Sosial dan Kosmologi

Untuk memahami kata ‘Hibualamo’ kita mesti menelaah struktur dasar yang membangun hubungan sosial mereka, Strauss, menyatakan bahwa masyarakat tradisional diatur oleh suatu aturan ‘pertukaran’ yang membentuk struktur komunikasi sosial (Strauss, 1969). Di Halmahera Utara misalnya, struktur semacam ini terlihat sangat jelas dalam kekerabatan dan penguasaan ruang hidup yang kemudian dijadikan norma. Keadilan dalam ruang hidup orang Halmahera Utara selalu bersifat oposisi biner antara “yang di dalam” dan “yang di luar”, namun keduanya terhubung secara intuisi dalam ikatan adat yang ketat. Kita berikan contoh, misalnya keadilan distributif, ukurannya bukan kesamaan angka, melainkan pada posisi struktur adat tersebut. Pelanggaran terhadap adat dipandang sebagai disrupsi terhadap struktur besar yang menopang kehidupan bersama. Anda akan memahaminya lewat keterikatan hubungan sosial mereka.

Oleh karena itulah, hukum adat sejatinya bukan sanksi yang sifatnya menghukumi melainkan sebuah proses pemulihan (restorative). Jika kita melihat makna terdalam pada kata Hibualamo bagi orang-orang Halmahera Utara, maka kita akan diajak untuk memahami secara filosofis, di mana ‘rumah besar’ adalah simbol dari nilai persatuan seluruh etnik di Halmahera Utara tidak hanya Tobelo, Galela, Loloda dan Tobaru atau yang lainnya. Itu artinya, ada sebuah kontrak sosial primodial yang menjadi dasar keadilan. Di dalam 5 nilai Hibualamo, ada istilah O adili yang menegaskan adanya keadilan dalam kesetaraan terutama dalam hak dan kewajiban yang kemudian diatur berdasarkan norma adat yang diakui bersama. Segala kehidupan yang dilakukan secara bersama dilakukan secara bijaksana dan penuh kehati-hatian sehingga berbagai bentuk kesetaraan tidak terganggu atau pun dilecehkan (Nunuru 2011).

Sedangkan O diai adalah komitmen atas kebenaran yang menyatakan bahwa yang benar dan yang salah adalah dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampur baurkan. Dengan begitu orang Hibualamo menyatakannya secara tegas soal keberpihakannya kepada kebenaran. Perkara ini merupakan bentuk legal pluralism, yang menekankan, bahwa hukum adat memiliki otoritas dalam membentuk kesadaran kolektif masyarakat. Itulah mengapa orang Halmahera Utara melihat hukum bukan sebagai perintah penguasa, melainkan manifestasi dari kesepakatan luhur yang harus dijaga demi keberlangsungan hidup.

Dialektika Adat dan Transformasi Identitas

Penting untuk mencermati dinamika sosial di Halmahera Utara. Terutama pada perspektif kritis mengenai identitas lokal ‘Orang Hibualamo’ yang sering kali mengalami benturan dengan narasi pembangunan dan hukum formal negara ini. keadilan adat di Halmahera Utara sangat berkaitan erat dengan konsepsi persatuan, tanah dan juga pemeliharaan alam berkaitan erat dengan kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam itu sendiri. Bagi masyarakat Galela misalnya, ada kebiasaan makan bersama pasca panen panen besar, itu menunjukan tindakan yang bukan hanya perayaan sebuah ttradisi, malinkan sebuah penekanan terhadap prinsip kepemilikan komunal maupun tanggung jawab ekologis. Sedari ini kemudian kita menyadari, bahwa keadilan itu adalah menghargai hak-hak tradisional.

Dewasa ini, tantangan muncul justru dari nalar hukum formal yang secara positivistik mencoba menyeragamkan realitas tradisional yang beragam. Sampai saat ini, masih ada praktisi hukum yang seringkali melihat adat atau hukum tradisional sebuah etnik adalah sebuah hambatan bagi hukum formal negara, padahal secara antropologis hukum bukan hanya teks atau yang tertulis, melainkan sebuah fenomena budaya yang melekat pada setiap individu masyarakat. Clifford Geertz (1973) mengingatkan bahwa hukum adalah “pengetahuan lokal” (local knowledge). Dalam hal ini, “keadilan” sebagai sebuah perspektif di Halmahera Utara adalah bagaimana mereka memandang hubungan yang erat dengan alam. Perusahaan tambang misalnya, ketika masuk dan beroperasi secara luas di Halmahera Utara dapat memicu konflik, bukan hanya didasari oleh kepentingan kelompok, atau batas lahat secara legal-formal, melainkan benturan antara dua sistem nilai: nilai ekonomi ekstraktif dan nilai sakralitas alam. Saya kira, ‘Orang Hibualamo’ berjuang untuk mempertahankan hak mereka bukan hanya karena motif material, melainkan ‘Tanah’ adalah bagian tersendiri dari identitas diri mereka.

Pluralisme Hukum dan Tantangan Keadilan di Era Kontemporer

Secara teoritis, integrasi antara hukum adat dan hukum nasional di Indonesia masih menyisakan banyak ruang kosong. Bebrapa kasus di Indonesia menunjukkan ketidak harmonisan antara hukum formal dengan hukum adat, Kasus Pulau Rempang tahun 2023 lalu, Kasus Warga Adat Sikka NTT tahun 2025, Konflik Warga Maba Sangaji yang sampai saat ini masih terkatung-katung kasusnya dan kasus-kasus lainnya di Halmahera. Dalam penyelesaian konflik-konflik itu, menurut hemat penulis praktik-praktik mediasi adat masih sangat dominan dalam menyelesaikan sengketa domestik maupun konflik antar-warga. Jika mengacu pada hal ini, telah menunjukkan bahwa nalar hukum masyarakat masih tergantung dan besar pengaruhnya oleh nilai-nilai tradisional. Kita mesti jujur untuk mempertanyakan sejauh mana adata sebagai sebuah nilai tradisional dapat beradaptasi dengan perubahan zaman saat ini, kita juga mesti berharap adata tidak kehilangan esensinya.

Akhir-akhir ini kita sering menyaksikan produk hukum negara sering kali gagal memberikan rasa adil bagi masyarakat, hal ini dikarenakan sifatnya yang transaksional dan birokratis. Justru keadilan adat menyediakan rasa keadilan itu, sebab prosesnya yang melibatkan partisipasi public dalam lingkut etnik. Alih-alih berpendapat tentang penguatan hukum formal, tetapi pada kenyataannya revitalisasi nilai-nilai local menjadi paling relevan dalam menyelesaikan masalah. Adat sebagai sebuah nilai, adalah yang paling dinamis, buaknlah statis. Saya kira, keadilan bagi orang Hibualamo di abad ini adalah sebuah upaya mereposisi dalam gelombang globalisasi yang hamper mencabut akar budaya. Untuk mencegah limitasi hukum formal Adat haru mendapatkan posisi yang konkret dalam konstitusi negara, dengan begitu hak masyarakat adat di Halmahera Utara dapat menjadi penunjang integritas bagi hukum nasional.

Kesimpulan

Orang Hibulamo dengan segala kompleksitas budayanya telah membuktikan bahwa keadilan adalah ruh bagi keberlangsungan keseimbangan hidup, manusia dan juga alam. Jika melihat lebih jauh, keadilan adalah lahir dari Tanah, Air dan juga sejarah panjang perjalanan sebuah bangsa. Kita sadar, bahwa nilai adat bukanlah sebuah mitos atau kumpulan ritual kuno, melainkan sebuah sistem yang logis dan rasional bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itulah ketika membincang soal ‘Orang Hibualamo’ sebenarnya kita sedang membincang soal relasi yang harmonis antara manusia, alam dan leluhur. Sebab hidup tidak akan berarti hanya dengan sebuah kemajuan, tetapi hidup akan benar-benar berarti dengan penghargaan terhadap masa lalu dan nilai yang ditinggalkan bagi generasi yang akan dating.

Daftar Pustaka

Geertz, Clifford, The Interpretation of Cultures: Selected Essays. (New York: 1973; Basic Books).

Lévi-Strauss, Claude. The Elementary Structures of Kinship. (Boston, 1969: Beacon Press).

Tonirio, Murid, Doro de Raki: Transformasi Sosial Ekonomi Pertanian Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Yogyakarta, 2016; Tanah Air Beta)

Komentar

Berita Terkait

Dari Kelas ke Karakter; Tanggung Jawab Moral Guru dalam Semangat Hardiknas
Pelajar di Meja Bilyar: Kegagalan Ruang Kelas atau Krisis Moralitas?
SETARAKAH HALUT DALAM SATU TAHUN TERAKHIR? (Meretas Ketimpangan Representasi Golongan Dalam Struktur Kekuasaan)
Ancaman PHK Dalam Bayang-bayang RKAB
Refleksi Menyambut Milad HMI Ke – 79 Tahun Hilangnya Kesadaran Kader HMI di Era Hegemoni Teknologi
Menggugah Kesadaran Ideologis, antara Warisan Perjuangan Dan Kenyamanan Elit. (Catatan Kritis Pada Milad HMI Ke – 79)
CATATAN SINGKAT UNTUK MENGAMBIL PELAJARAN : LEON TROTSKY
Kekerasan Seksual terhadap Anak di Halmahera Selatan: Ketika Penegakan Hukum Kehilangan Kepekaan dan Kepastian
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:13 WIT

Orang Hibualamo: Adat dan Keadilan

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIT

Dari Kelas ke Karakter; Tanggung Jawab Moral Guru dalam Semangat Hardiknas

Rabu, 29 April 2026 - 14:46 WIT

Pelajar di Meja Bilyar: Kegagalan Ruang Kelas atau Krisis Moralitas?

Sabtu, 11 April 2026 - 05:39 WIT

SETARAKAH HALUT DALAM SATU TAHUN TERAKHIR? (Meretas Ketimpangan Representasi Golongan Dalam Struktur Kekuasaan)

Senin, 30 Maret 2026 - 01:47 WIT

Ancaman PHK Dalam Bayang-bayang RKAB

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:56 WIT

Refleksi Menyambut Milad HMI Ke – 79 Tahun Hilangnya Kesadaran Kader HMI di Era Hegemoni Teknologi

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:48 WIT

Menggugah Kesadaran Ideologis, antara Warisan Perjuangan Dan Kenyamanan Elit. (Catatan Kritis Pada Milad HMI Ke – 79)

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:37 WIT

CATATAN SINGKAT UNTUK MENGAMBIL PELAJARAN : LEON TROTSKY

Berita Terbaru

Opini

Orang Hibualamo: Adat dan Keadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:13 WIT