tajukmalut.com | Halmahera Timur – Kecelakaan kerja kembali terjadi di lokasi perusahan tambang, PT. Arumba Jaya Perkasa (AJP) di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), pada Rabu kemarin, 18 Maret 2026.
Informasi diperoleh, kejadian tersebut, salah satu karyawan insial ET, warga asal desa Ekorino meninggal dunia, saat berkerja dibawah lereng menggunakan alat berat excavator, namun lereng mengalami kegagalan (slope failure) dan material longsoran menimbun alat berat beserta korban selaku operator.
Kondisi ini disinyalir akibat tidak diterapkannya metode benching atau pembuatan jenjang lereng. Akibatnya, kemiringan tebing menjadi terlalu curam dan rentan longsor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus fatality di perusahaan tersebut, sebab ebelumnya, insiden serupa juga terjadi di area jalan hauling kilometer 18 milik PT Arumba Jaya Perkasa pada Januari 2026, menyebabkan dua pekerja meninggal dunia.
Rentetan kecelakaan di tahun ini, memperkuat dugaan lemahnya sistem keselamatan kerja di lingkungan perusahaan PT. Arumba
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut, serta menyoroti serius lemahnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua Umum DPD IMM Malut, Muhammad Taufan, mengatakan, bahwa insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian.
“Lereng curam tanpa jenjang itu risiko fatal yang seharusnya bisa dicegah. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menunjukkan lemahnya kontrol keselamatan kerja,” ujar, Taufan pada Kamis 19 Maret 2026.
DPD IMM Malut menyoroti peran petugas keselamatan (safety officer) yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan di lapangan, sebab kejadian fatality yang terus berulang dalam waktu berdekatan menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan K3.
“Kalau kejadian seperti ini terus terjadi, patut diduga ada pembiaran. Ini bukan lagi insiden tunggal, tetapi rangkaian kelalaian yang berulang,” jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, penerapan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab penuh pihak perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib memastikan seluruh standar K3 diterapkan secara ketat. Jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Taufan mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Malut, segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem K3 di PT Arumba Jaya Perkasa, serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Juru Bicara PT Arumba Jaya Perkasa, Muhibu Mandar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologis kejadian tersebut.
“Kejadian itu, saya tidak tahu kornologisnya,” singatnya.(red)









