Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka Korupsi Proyek Istana Daerah Pulau Taliabu

Senin, 25 Mei 2026 - 09:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate — Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam proses pengembangan perkara tersebut.

“Aliong sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di Kejati Maluku Utara,” ujar Sufari kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejati Malut menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Dari hasil penyelidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan pengondisian proyek.

Sebelum menetapkan Aliong Mus, penyidik lebih dahulu menjerat tiga tersangka lainnya, yakni:

  • YS alias Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun;
  • Suprayidno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu;
  • MPR alias Melanton, yang disebut sebagai pelaksana proyek.

Penetapan Aliong Mus sebagai tersangka dinilai menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi proyek Isda Pulau Taliabu. Kejati Maluku Utara juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

“Penyidikan akan terus dikembangkan sesuai alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik,” tambah Sufari.

Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan melayangkan surat panggilan resmi kepada Aliong Mus guna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara.(red)

Komentar

Berita Terkait

Ketua KONI Haltim Resmi Buka Turnamen Futsal Cup I SeOPMI
Diani Hastuti Tiwar Minta Maaf kepada Sahrir Tahir dan Gerindra Maluku Utara
Usai Periksa Kadis LH dan Menantu Bupati Halut, CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka Proyek Rp6,7 Miliar
Menatap Bupati Cup 2026, Kecamatan Bacan Teken Kontrak Kepelatihan dan Gelar Seleksi 3 Hari
Wakil Bupati Haltim Buka Pelatihan Wirausaha Muda Pramuka Penegak
Kasihan…!!! Di Pusat Pemerintahan Halmahera Selatan, Janda 5 Anak Hidup Tak Layak, Warga Desak Pemerintah Buka Mata
Ir. Muhdin: Negeri, Kuasa, dan Kapita Muda
Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD 2026
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 00:33 WIT

Ketua KONI Haltim Resmi Buka Turnamen Futsal Cup I SeOPMI

Sabtu, 12 September 2026 - 11:19 WIT

Diani Hastuti Tiwar Minta Maaf kepada Sahrir Tahir dan Gerindra Maluku Utara

Jumat, 11 September 2026 - 13:14 WIT

Usai Periksa Kadis LH dan Menantu Bupati Halut, CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka Proyek Rp6,7 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 06:45 WIT

Wakil Bupati Haltim Buka Pelatihan Wirausaha Muda Pramuka Penegak

Sabtu, 5 September 2026 - 15:51 WIT

Kasihan…!!! Di Pusat Pemerintahan Halmahera Selatan, Janda 5 Anak Hidup Tak Layak, Warga Desak Pemerintah Buka Mata

Kamis, 3 September 2026 - 06:17 WIT

Ir. Muhdin: Negeri, Kuasa, dan Kapita Muda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:17 WIT

Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:49 WIT

Warga Moti Meninggal, HMI Soroti Buruknya Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Regional

Ketua KONI Haltim Resmi Buka Turnamen Futsal Cup I SeOPMI

Senin, 14 Sep 2026 - 00:33 WIT