Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka Korupsi Proyek Istana Daerah Pulau Taliabu

Senin, 25 Mei 2026 - 09:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate — Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam proses pengembangan perkara tersebut.

“Aliong sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di Kejati Maluku Utara,” ujar Sufari kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejati Malut menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Dari hasil penyelidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan pengondisian proyek.

Sebelum menetapkan Aliong Mus, penyidik lebih dahulu menjerat tiga tersangka lainnya, yakni:

  • YS alias Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun;
  • Suprayidno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu;
  • MPR alias Melanton, yang disebut sebagai pelaksana proyek.

Penetapan Aliong Mus sebagai tersangka dinilai menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi proyek Isda Pulau Taliabu. Kejati Maluku Utara juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

“Penyidikan akan terus dikembangkan sesuai alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik,” tambah Sufari.

Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan melayangkan surat panggilan resmi kepada Aliong Mus guna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara.(red)

Komentar

Berita Terkait

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal
Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah
SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan
Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut
SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah
Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut
Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:36 WIT

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIT

Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36 WIT

SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:42 WIT

Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut

Senin, 8 Juni 2026 - 03:11 WIT

SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:34 WIT

Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:25 WIT

Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:09 WIT

Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025

Berita Terbaru