tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 96 Halmahera Selatan, Desa Silang, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Perkara yang dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sejak 15 November 2025 tersebut masih berada dalam tahap penyidikan, namun belum ada kepastian status hukum terduga pelaku, sehingga menimbulkan kecemasan mendalam bagi orang tua korban.
Memasuki awal tahun 2026, orang tua korban mengaku resah dengan lambannya penanganan kasus tersebut. Kecemasan semakin meningkat setelah beredar informasi bahwa oknum guru yang diduga terlibat masih berpotensi kembali melakukan aktivitas mengajar di sekolah.
“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Tapi selama kasus ini masih dalam proses, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Kami meminta agar terduga pelaku tidak mengajar dan tidak berinteraksi langsung dengan siswa,” ujar perwakilan orang tua korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekhawatiran tersebut mendorong sejumlah orang tua korban mendatangi pihak sekolah pada 6 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, mereka secara terbuka meminta agar guru yang diduga terlibat kasus pencabulan dirumahkan sementara. Tuntutan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga kondisi psikologis siswa serta mencegah potensi trauma lanjutan.
Menurut orang tua, permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Dugaan tindak pencabulan yang terjadi di lingkungan sekolah dinilai sebagai persoalan serius yang membutuhkan respons cepat dan tegas, tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari Dinas Pendidikan.
Ketua KOHATI HMI Cabang Bacan Ferawati Samsir menilai belum ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Halmahera Selatan terkait status terduga pelaku. Sikap pasif ini dinilai menambah kecemasan keluarga korban dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen institusi pendidikan dalam melindungi anak-anak.
“Seharusnya dinas pendidikan segera mengambil langkah sementara. Ini bukan soal menghukum, tetapi soal perlindungan anak dan etika pendidikan,” kata Ferawati.
Secara hukum, negara memiliki kewajiban melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan terhadap perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E, dengan ancaman pidana berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 82.
Selain sanksi pidana, dari sisi administratif, guru yang diduga melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah. Dalam etika profesi guru, kekerasan seksual juga dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Orang tua korban menegaskan bahwa merumahkan sementara guru yang diduga terlibat bukanlah bentuk penghukuman, melainkan langkah preventif dan etis. Mereka menilai, membiarkan terduga pelaku tetap mengajar di tengah proses hukum justru berpotensi menciptakan rasa tidak aman dan melanggengkan budaya impunitas di dunia pendidikan.
Kasus di SD Negeri 96 Halmahera Selatan ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai ujian bagi komitmen institusi pendidikan dalam menjamin sekolah sebagai ruang aman bagi anak. Orang tua korban pun mendesak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan bertanggung jawab demi melindungi hak dan keselamatan siswa.(red)










