tajukmalut.com | Halmahera Utara — Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara mengecam keras pernyataan yang diduga dilontarkan oleh oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi Partai Demokrat, Aksandri Kitong, yang mengandung ajakan kekerasan dengan narasi “baku bunuh”.
Pernyataan tersebut diketahui beredar melalui tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan dinilai tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat publik. Selain melanggar etika, ucapan itu juga dianggap berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat Halmahera Utara yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai kerukunan.
MD KAHMI Halut menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, seorang anggota legislatif seharusnya berperan sebagai penyejuk dan pemersatu di tengah dinamika sosial, bukan justru memperkeruh keadaan dengan narasi yang mengandung kekerasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan tersebut sangat kami sesalkan. Apalagi disertai frasa ‘minta keamanan los’ yang seolah mengabaikan peran institusi keamanan negara. Ini tentu mencederai nilai-nilai sosial, agama, dan toleransi yang dijaga masyarakat, khususnya di Tobelo,” demikian pernyataan resmi KAHMI Halut, Senin (30/3/2026).
Melalui Bidang Hukum dan Advokasi, Kadafik Sainur, menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi secara tegas namun tetap melalui mekanisme konstitusional.
“Sebagai figur publik, seyogianya beliau menjadi teladan dalam menjaga kedamaian, bukan melontarkan pernyataan yang berpotensi memicu gesekan. Kami berharap penegakan etika dan disiplin dapat berjalan objektif,” ujar Kadafik.
Sebagai langkah konkret, MD KAHMI Halmahera Utara menyatakan akan segera menyusun laporan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan.
Tak hanya itu, KAHMI Halut juga berencana melayangkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat di Jakarta. Mereka mendesak agar Mahkamah Partai Demokrat segera melakukan evaluasi internal serta menjatuhkan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemecatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
Selain jalur etik dan kepartaian, KAHMI Halut juga mengimbau aparat penegak hukum untuk proaktif memantau potensi ujaran kebencian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga stabilitas dan ketenteraman masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Aksandri Kitong maupun pihak Partai Demokrat terkait polemik tersebut.(red)









