tajukmalut.com | Ternate– Gerakan Persatuan Mahasiswa Obi (GPMO-Malut) kembali menyuarakan keresahan masyarakat terkait ketimpangan pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Melalui diskusi internal dan investigasi data yang dilakukan langsung di seluruh kecamatan di Pulau Obi, GPMO menilai bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat lokal belum dijalankan secara maksimal.
Dalam keterangannya, Ketua GPMO-Malut Rahman Udin mengungkapkan bahwa laporan pelaksanaan PPM yang disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah dan provinsi diduga tidak sesuai dengan realita di lapangan.
“Jika program PPM benar-benar direalisasikan sebagaimana mestinya, tentu tidak akan ada keluhan yang kami terima dari masyarakat. Ini artinya ada ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi faktual,” tegas Rahman, Rabu (8/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut GPMO, Undang-Undang Nomor: 1806 K/30/MEM/2018 yang mengatur tentang pedoman penyusunan dan evaluasi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, secara tegas mewajibkan perusahaan untuk menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial di wilayah lingkar tambang. Namun, kenyataan di Pulau Obi menunjukkan masih banyak desa yang belum merasakan dampak positif dari kehadiran perusahaan tambang.
“Sudah bertahun-tahun perusahaan beroperasi, tapi kontribusi yang dirasakan masyarakat sangat minim, padahal dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dirasakan langsung oleh warga,” tambahnya.
GPMO-Malut menilai lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai penanggung jawab dan penasihat PPM, menjadi salah satu penyebab utama tidak efektifnya pelaksanaan program tersebut.
“Jika ada keseriusan dari Bupati, maka tidak akan ada keluhan seperti ini. Perusahaan tampak acuh dan tidak peduli terhadap masyarakat Obi,” ujar Rahman.
Atas dasar tersebut, GPMO mendesak agar Bupati Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) program PPM dari setiap perusahaan, sekaligus melakukan audit terhadap pimpinan program PPM yang ada di setiap perusahaan tambang di Pulau Obi.
“Kami memberikan peringatan keras. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah tegas dengan memboikot seluruh aktivitas pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan,” pungkasnya.
GPMO menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Obi tidak diabaikan dalam arus investasi dan eksploitasi sumber daya alam yang semakin masif.(red)