Gagal Tangani Rentetan Kasus Intoleransi, MD KAHMI Desak Kapolri Copot Kapolres Halmahera Utara

Senin, 23 Maret 2026 - 06:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Utara– 23 Maret 2026,  Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara secara tegas mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kepolisian Resor Halmahera Utara dari jabatannya.

Desakan ini merupakan imbas dari kekecewaan mendalam atas kegagalan berulang pimpinan kepolisian di daerah tersebut dalam menjaga kerukunan umat beragama dan lambannya penindakan terhadap berbagai kasus intoleransi, yang puncaknya meledak pada insiden tragis penyerangan Pawai Obor dan Takbiran Keliling di Tobelo pada Jumat malam lalu.

Peristiwa penghadangan dan penyerangan anarkis oleh oknum Soni Katipana beserta kelompoknya yang menggunakan senjata tajam terhadap peserta pawai takbiran dinilai sebagai bukti nyata lemahnya deteksi dini dan hilangnya wibawa hukum Polres Halmahera Utara. Ketiadaan tindakan pencegahan yang terukur dan ketidaktegasan di masa lalu telah membuat kelompok intoleran merasa leluasa bertindak beringas di ruang publik, memaksakan kehendak dengan arogansi, hingga berani melukai aparat penegak hukum yang sedang bertugas melerai massa.

KAHMI Halmahera Utara menilai pembiaran terhadap bibit-bibit kebencian ini sejatinya sudah terlihat jelas sejak tahun lalu dan gagal diselesaikan secara tuntas serta transparan oleh kepolisian setempat. Publik masih mengingat dengan sangat jelas preseden buruk pada bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Utara secara resmi melaporkan kasus penistaan agama dengan nomor registrasi STPLP/291/IX/SPKT/2025. Kasus tersebut melibatkan unggahan akun Facebook Hendra Labada, yang diduga kuat merupakan oknum anggota Polres Halmahera Utara sendiri, yang dengan sengaja menghina agama Islam melalui tulisan provokatif dan memanipulasi tafsir Surah Al-Hijr ayat enam untuk mengejek keyakinan umat Muslim.

Menanggapi rentetan kebuntuan hukum ini, Sekretaris Umum MD KAHMI Halmahera Utara, Ramli Antula, S.H., M.H., CPC., CPAdj., menegaskan bahwa mandeknya penyelesaian kasus-kasus sensitif seperti penistaan agama yang diduga melibatkan oknum internal aparat telah menyuburkan iklim impunitas di wilayah tersebut.

“Ketidakmampuan Polres Halmahera Utara dalam memproses hukum kasus penistaan agama tahun lalu menjadi karpet merah bagi para pelaku intoleran untuk melakukan aksi kekerasan fisik seperti yang terjadi pada malam takbiran kemarin. Kami melihat adanya kegagalan kepemimpinan yang sistemik dari Kapolres Halmahera Utara dalam menjamin keamanan dan keadilan. Oleh karena itu, demi mengembalikan kepercayaan publik dan muruah institusi penegak hukum di mata masyarakat, kami menuntut Bapak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Halmahera Utara,” urai Ramli Antula.

Sebagai wujud keseriusan dalam mengawal isu ini, MD KAHMI Halmahera Utara tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyurati secara resmi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta serta Komisi Kepolisian Nasional. Surat tersebut bertujuan mendesak dilakukannya audit investigasi secara menyeluruh terhadap lambatnya penanganan kasus-kasus intoleransi dan SARA di wilayah hukum Halmahera Utara. Sembari menempuh jalur pelaporan ke tingkat pusat, KAHMI tak henti-hentinya mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya umat Islam di Halmahera Utara, untuk tetap mengedepankan akal sehat, menahan diri, dan tidak terpancing provokasi lanjutan yang dapat merusak tatanan kedamaian yang tengah diperjuangkan keadilannya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIT

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru

Regional

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Senin, 5 Okt 2026 - 12:20 WIT