tajukmalut.com | Jakarta – Direktur Eksekutif Anatomi Indonesia, Riyanda Barmawi, menyoroti maraknya aktivitas perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga tidak mematuhi aturan perundang-undangan. Hal ini ia sampaikan dalam diskusi publik di Kantor Rumah Pro Demokrasi, Jalan Veteran 1 Nomor 26, Jakarta, pada Jumat (14/11/2025).
Riyanda menegaskan bahwa sebuah perusahaan tambang tidak dapat dianggap legal apabila tidak melengkapi seluruh dokumen wajib sesuai ketentuan.
“Ketika perusahaan tidak mematuhi aturan perundang-undangan, maka perusahaan tersebut bisa masuk kategori ilegal. Satu dokumen saja kurang, tidak bisa dijadikan dasar legalitas,” kata Riyanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah lingkar tambang di Maluku Utara. Menurutnya, persoalan ini terkesan terus berlanjut tanpa penanganan yang memadai dari negara.
“Kerusakan ini tidak boleh dibiarkan dan terus berlarut. Negara harus hadir untuk memproteksi lingkungan hidup, terutama di kabupaten-kabupaten yang terdampak sektor ekstraktif,” tegasnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan pelabuhan atau terminal khusus (tersus) milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur. Jetty tersebut disebut tidak memiliki legalitas lengkap namun belum ditutup oleh satuan tugas penertiban tambang.
“Ini menjadi pertanyaan, siapa sebenarnya orang besar di balik perusahaan tersebut sehingga negara tidak berani menutup pelabuhan itu. Berdasarkan data yang kami terima, izinnya sudah jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujar Riyanda.
Selain perusahaan tambang, ia juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk seorang inspektur tambang Kementerian ESDM berinisial MK, yang disebut ikut bermain dalam kegiatan sejumlah perusahaan. Riyanda mendesak aparat hukum mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan praktik ilegal tersebut.
“Kami minta Satgas harus periksa oknum inspektur MK yang diduga terlibat di sejumlah perusahaan. Semua tambang yang bermasalah, ilegal, dan tidak memiliki izin atau PPKH harus segera ditindak,” katanya.(red)










