tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp169,6 miliar masih belum dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Padahal, dana ini sangat dibutuhkan untuk membiayai pelayanan publik di Halmahera Selatan.
Menurut data, total DBH Halmahera Selatan tahun 2024 sebesar Rp178 miliar, namun baru terbayar Rp8,4 miliar. Sisa DBH yang belum ditransfer mencapai Rp169,6 miliar. Sumber DBH tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,4 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp7,4 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp62,2 miliar, pajak cukai rokok Rp3,4 miliar, dan pajak air permukaan dari Danau Karo di Pulau Obi sebesar Rp97,4 miliar.
Rustam Ode Nurum, Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Fraksi Golkar, menyampaikan kritik keras terhadap keterlambatan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masa tahun anggaran 2025 akan berakhir, proyeksi pendapatan, pembiayaan, dan belanja tahun anggaran 2026 pun hampir selesai dibahas. Kami tidak berani membuat komitmen dengan pemerintah daerah atas penggunaan Rp169,6 miliar tersebut karena sifatnya piutang,” ujarnya.
Rustam menambahkan bahwa DBH adalah hak daerah penghasil, bukan bonus atau hibah, melainkan kewajiban transfer yang diatur dalam regulasi keuangan daerah. Ia menilai keterlambatan ini sebagai bentuk kelalaian tata kelola keuangan daerah dan mempertanyakan alasan penahanan dana tersebut.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal komitmen dan kepercayaan. Jangan sampai provinsi dianggap menahan hak daerah. Apa sebenarnya alasan dana itu ditahan? Efisiensi? Kebutuhan internal provinsi? Atau sekadar kelemahan manajemen anggaran?” tanya Rustam.
Keterlambatan transfer DBH ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Halmahera Selatan. Pihak DPRD Halmahera Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mencairkan DBH tersebut agar tidak menghambat pembangunan daerah.









