tajukmalut.com | Halmahera Utara– 23 Maret 2026 – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara, melalui Bidang Hukum dan Advokasi, secara resmi mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan dan provokasi yang mengacaukan Pawai Obor dan Takbiran Keliling di Tobelo pada Jumat (20/3/2026) malam.
Langkah penegakan hukum yang presisi, cepat, dan tidak tebang pilih sangat ditunggu oleh publik.
Merujuk pada surat pengaduan resmi Panitia Pelaksana Front Pemuda Muslim Tobelo, insiden bermula di pertigaan jalan depan Polsek Tobelo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rombongan pawai yang berjalan tertib diadang oleh seorang oknum bernama Soni Katipana, yang secara arogan memotong jalur pengawalan dan memaksa penurunan bendera Palestina. Meski panitia telah mengambil langkah persuasif untuk mengamankannya dari amarah massa, oknum tersebut justru memancing eskalasi dan kembali bersama sekelompok orang untuk menyerang barisan pawai.
Bidang Hukum dan Advokasi MD KAHMI Halut mencatat adanya serangkaian dugaan tindak pidana murni yang sangat fatal dalam peristiwa tersebut. Pertama, keterangan saksi mata mengonfirmasi adanya penguasaan dan penggunaan senjata tajam berupa alat penusuk (tombak) dan pemukul (parang) oleh kelompok penyerang, yang merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, perlawanan fisik yang dilakukan secara brutal oleh kelompok tersebut tidak hanya menyasar warga sipil, tetapi juga melukai wajah salah satu anggota Polres Halmahera Utara yang sedang menjalankan tugas pengamanan dan pembubaran massa. Lebih lanjut, provokasi dan pelemparan batu ini memicu pengeroyokan dan gangguan ketertiban umum yang berujung pada bentrokan selama 90 menit di tengah perayaan malam hari besar keagamaan, sehingga secara langsung mengancam stabilitas dan kerukunan sosial di Halmahera Utara.
Bidang Hukum dan Advokasi MD KAHMI Halmahera Utara, Kadafik Sainur, S.H., memberikan pandangan yuridisnya dan mendesak pihak kepolisian untuk tidak ragu dalam menindak para pelaku.
“Secara kacamata hukum, apa yang dilakukan oleh oknum Soni Katipana beserta kelompoknya telah memenuhi unsur pidana berlapis. Mulai dari pasal penghasutan, perusakan, penganiayaan, perlawanan terhadap petugas yang sah, hingga penguasaan senjata tajam tanpa hak. Kami di Bidang Hukum KAHMI menuntut Polres Halmahera Utara bergerak cepat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.mTidak ada ruang bagi premanisme dan tindakan intoleran di Halmahera Utara. Hukum harus ditegakkan sebagai panglima, fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh!” tegas Kadafik Sainur.
Mencermati situasi tersebut, Bidang Hukum dan Advokasi MD KAHMI Halmahera Utara menyatakan beberapa tuntutan tegas. Kami mendesak penyidik Polres Halmahera Utara untuk segera menahan Soni Katipana dan kawan-kawan guna mencegah upaya melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Selanjutnya, kami meminta kepolisian melakukan pengusutan secara mendalam terkait potensi adanya aktor intelektual di balik penyerangan ini, mengingat cepatnya mobilisasi massa balasan dan ketersediaan senjata tajam di lokasi kejadian. Kami juga mengimbau masyarakat luas agar menahan diri dari tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dan memberikan ruang sepenuhnya bagi aparat kepolisian untuk membuktikan profesionalismenya dalam penyelesaian perkara ini (pro justitia).
MD KAHMI Halmahera Utara akan terus melakukan pemantauan dan pengawalan hukum terhadap kasus ini demi memastikan keadilan bagi para korban dan tegaknya supremasi hukum di wilayah Halmahera Utara.(red)









