Kami Bukan Penjahat, Kami Penjaga Tanah Leluhur

Senin, 16 Juni 2025 - 13:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah Catatan atas Putusan Praperadilan 11 Warga Maba Sangaji

Putusan praperadilan yang dibacakan pada 16 Juni 2025 seolah menutup pintu harapan terakhir bagi 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang kini telah sah berstatus sebagai tersangka. Mereka bukan buronan, bukan preman, bukan pelaku kekerasan. Mereka adalah petani, nelayan, kepala keluarga, dan penjaga tanah warisan leluhur yang telah lama menopang kehidupan komunitas adat mereka.

Sebagai pihak yang berdiri bersama mereka sejak awal, saya menyaksikan bagaimana konflik ini bukan soal hukum semata, tetapi pertarungan eksistensial antara modal dan martabat manusia. Sebuah perusahaan tambang beroperasi di tanah adat tanpa persetujuan kolektif. Ketika masyarakat menolak, mereka tidak diberi dialog, tetapi diberi borgol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan praperadilan hanya menguji aspek formal prosedur. Sayangnya, hukum yang hanya berhenti di prosedur sering kali membutakan diri dari kebenaran substansial. Apa yang disebut sah secara formil, belum tentu adil secara sosial.

Penggunaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat untuk menjerat warga yang membawa parang dan tombak adalah penghinaan terhadap logika hidup petani. Alat yang mereka gunakan untuk berkebun dan bertahan hidup kini disulap menjadi alat bukti kriminal. Pasal 162 UU Minerba, yang semestinya dikritisi karena pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi, kembali digunakan untuk membungkam suara-suara yang menolak tambang. Bahkan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dipaksakan masuk ke dalam narasi aparat—seolah masyarakat yang melindungi lahannya adalah pemalak.

Di sini kita melihat bagaimana hukum dapat dijadikan alat untuk menormalisasi ketimpangan. Seharusnya hukum melindungi yang lemah dari yang kuat. Tapi dalam kasus ini, hukum justru berdiri di samping korporasi, bukan rakyat.

Kami Tak Menolak Hukum, Kami Menuntut Keadilan.!

Saya tidak dalam posisi menolak proses hukum. Tapi kami punya hak untuk curiga, mempertanyakan, dan mengkritisi ketika hukum dipakai sepotong-sepotong. Penetapan tersangka ini tidak berdiri di ruang hampa ia lahir dari konflik agraria yang penuh kekerasan struktural dan sejarah penyingkiran.

Apa salahnya mempertahankan hutan? Apa keliru jika seorang ibu menghalangi alat berat yang akan menggusur ladangnya? Sejak kapan menjaga tanah leluhur menjadi tindak pidana?

Yang kami perjuangkan bukan hanya 11 orang, melainkan prinsip bahwa masyarakat adat tidak boleh terus-menerus dikriminalisasi. Bahwa tanah bukan sekadar objek ekonomi, tapi identitas dan nyawa.

Putusan praperadilan ini bukan akhir, tapi awal dari babak baru perjuangan. Kami akan terus membuka ruang hukum dalam pokok perkara, di Komnas HAM, di Ombudsman, bahkan di ruang publik yang lebih luas.

Kami tidak akan diam. Karena yang mereka lakukan bukan kejahatan, tapi bentuk paling murni dari kecintaan terhadap kampung halamannya. Mungkin negara tidak bisa membela mereka sekarang, tapi sejarah akan menuliskan siapa yang sesungguhnya berada di pihak yang benar.

Berdiri bersama mereka bukan karena mereka tidak bersalah, tetapi karena mereka adalah suara yang selama ini dibungkam oleh kekuasaan dan uang. Jika ini disebut kriminal, maka kita harus bertanya ulang siapa sebenarnya yang merusak hukum, yang membajak keadilan?

Komentar

Berita Terkait

Hedging ala Prabowo: Perubahan Peta Impor Minyak Nasional?
BBM Naik Lagi, Reformasi Energi Jangan Ditunda
MENAKAR OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP ) DAN CAPAIAN MAKRO EKONOMI HALMAHERA SELATAN
Menata Wajah Halmahera Timur
Ilusi ‘Nanti’: Menyembelih Ego Sebelum Kematian Tiba
Menerangi Galela: MTs Alkhairaat dan Perjuangan Abadi Pendidikan Islam di Halmahera Utara
Orang Hibualamo: Adat dan Keadilan
Dari Kelas ke Karakter; Tanggung Jawab Moral Guru dalam Semangat Hardiknas
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:46 WIT

Hedging ala Prabowo: Perubahan Peta Impor Minyak Nasional?

Senin, 15 Juni 2026 - 10:15 WIT

BBM Naik Lagi, Reformasi Energi Jangan Ditunda

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:25 WIT

MENAKAR OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP ) DAN CAPAIAN MAKRO EKONOMI HALMAHERA SELATAN

Senin, 8 Juni 2026 - 03:22 WIT

Menata Wajah Halmahera Timur

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:48 WIT

Ilusi ‘Nanti’: Menyembelih Ego Sebelum Kematian Tiba

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:24 WIT

Menerangi Galela: MTs Alkhairaat dan Perjuangan Abadi Pendidikan Islam di Halmahera Utara

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:13 WIT

Orang Hibualamo: Adat dan Keadilan

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIT

Dari Kelas ke Karakter; Tanggung Jawab Moral Guru dalam Semangat Hardiknas

Berita Terbaru

Opini

Hedging ala Prabowo: Perubahan Peta Impor Minyak Nasional?

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:46 WIT