tajukmalut.com | Halmahera Selatan– Forum Kebangsaan Halmahera Selatan (FOKAL) yang terdiri dari beberapa kelompok Civil society diantaranya Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Politika Institute, Dan One Progress Institute. Menganggap Kapolres Halmahera Selatan tak paham Ide Kapolri tentang Polisi bersama masyarakat. kritik tersebut muncul akibat dari polres Halsel yang mengabaikan surat permohonan Audiensi dari FOKAL saat dimasukkan pada tanggal 31 Oktober 2026.
Menurut Kordinator FOKAL, Ahmad R Idin, mengabaikan surat audiensi dari setiap masyarakat sipil merupakan bukti dari sikap ketidak responsif dan sikap tertutup dari polres Halsel yang tak mau membuka ruang dialogis dengan masyarakat. Padahal kepolisian sebagai lembaga penegak hukum serta lembaga negara yang hidup di Negara demokrasi seharusnya menjadikan aspek dialog bersama masyarakat sebagai titik nadi utama dalam proses penegakkan hukum dapat berjalan secara responsif, berkepastian dan berkeadilan. Semangat itu kiranya terlihat dari ide kapolri saat ini tentang Polisi Bersama Masyarakat, artinya Kepolisian harus menjadi lembaga penegakkan hukum yang dapat membangun sinergitas dengan masyarakat serta mengutamakan aspek-aspek responsif dalam penegakkan hukum.
“Bagi kami tidak ada respon dari polres halsel atas surat resmi audiesi yang telah kamu masukan merupakan sikap antipati dari kapolres untuk membangun sinergitas dengan kelompok masyarakat sipil di Halmahera Selatan, dan sikap itu sangat bertentangan dengan ide kapolri tentang polisi bersama masyarakat. Sebab ide polisi bersama masyarakat sebagaimana di tegaskan oleh kapolri adalah Polisi harus hadir di tengah masyarakat. Tidak hanya muncul ketika terjadi tindak kriminal, tetapi juga membangun hubungan sosial dan komunikasi dengan warga. Pelayanan yang humanis dan responsif. Polisi harus mendengar keluhan, merespons pengaduan, serta memberikan pelayanan yang cepat dan profesional.Masyarakat sebagai mitra keamanan. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat. Kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi. Aspirasi, kritik, dan pengaduan masyarakat harus menjadi dasar untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian” Tegad Ahmad.
Lanjut Ahmad yang juga merupakan Direktur POLITIKA INSTITUTE, bahwa sikap yang tidak responsif dari kapolres menunjukkan bahwa lembaga kepolisian di halsel mencerminkan sebagai sebuah lembaga yang tertutup dari sebuah masukan publik untuk menjaga keamanan dan penegakan hukum. Olehnya Kapolri tak boleh diam atas hal ini sebab akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Menurut kami sikap ini menunjukkan bahwa kepolisian di halsel sangat tertutup dari masukan publik, dan ini sangat berbahaya dalam sebuah negara demokrasi. Sebab dalam sebuah sistem demokrasi seluruh lembaga publik harus menempatkan diri sebagai objek dari masyarakat untuk mengontrol sebuah penyelenggaraan negara yang mengarah pada kepentingan masyarakat, didalamnya termaksud kepolisian soal penegakkan hukum. Apa lagi kita melihat bahwa halsel mengalami kesemrawutan persoalan hukum dan keamanan yang seakan tanpa ujung. Maka dari itu seharusnya kapolri sudah melakukan evaluasi kepada kapolres halsel, terutama tentang sikap tertutup ini yang tak mau mendengar dan menerima masukan dari masyarakat dan ini sangat bertentangan dengan prinsip polisi bersama masyarakat yang di gaungkan oleh kapolri sendiri” Lanjut ahmad.
Selain itu FOKAL juga berpendapat bahwa halsel kini seakan mengalami “konstipasi” Dalam soal penegakkan hukum di Halmahera Selatan dan karena itu polres halsel sudah harus memiliki strategi penegakan hukum yang harus lebih responsif dan kolaborasi dengan masyarakat sangat penting demi terjaganya kondisi keamanan dan ketertiban di Halmahera selatan.
“Kami melihat halsel dalam soal penegakkan hukum terutama oleh kepolisian seakan masi menyisakan tanda tanya besar di hadapan publik, diantara kasus-kasus seperti narkoba, TPPA, Kekerasan seksual, konflik antar warga, kasak kusuk dugaan aparat pembeking PETI, dll. Maka dari itkolaborasi, dan penegakkan hukum yang responsi sangat di perlukan” Tutup kordinator politika institute(red)








