Penebangan Liar Pohon Soki Ancam Desa Labuha, Warga Desak Pemkab dan APH Bertindak Tegas

Minggu, 11 Mei 2025 - 05:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan–Warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menghadapi ancaman serius berupa banjir akibat maraknya penebangan liar pohon soki di kawasan hutan lindung. Pohon soki dikenal sebagai vegetasi penting yang menjaga keseimbangan ekosistem, menahan air hujan, dan mencegah erosi. Hilangnya tutupan vegetasi di wilayah ini telah meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan secara signifikan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, diketahui bahwa aktivitas penebangan berlangsung secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Akibatnya, saat hujan lebat turun, aliran air langsung menggenangi permukiman warga, diperparah dengan buruknya sistem drainase desa.

Ketua Bidang SDA dan LH HMI Cabang Bacan, Afrisal Kasim, mengungkapkan bahwa sejumlah bukti di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Bahkan, papan peringatan yang telah dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel di kawasan hutan lindung diketahui telah dirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembangunan di belakang kawasan premium terus dilakukan tanpa mengindahkan peringatan dari pemerintah dan Kesultanan Bacan bahwa lokasi tersebut merupakan hutan lindung,” tegas Afrisal, Minggu (11/5/2025).

Afrisal mendesak Bupati Halmahera Selatan, Kejaksaan Negeri Halsel, dan Polres Halsel untuk segera turun tangan dan menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparatur desa, bahkan menyebut adanya potensi pengaruh kekuasaan Kepala Desa Labuha yang membungkam proses penegakan hukum di lapangan.

Warga Desa Labuha dan aktivis lingkungan mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, antara lain:

  • 1. Investigasi menyeluruh terhadap aktivitas penebangan pohon soki dan pelaku utamanya.
  • 2. Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
  • 3. Rehabilitasi lingkungan melalui program reboisasi dan pemulihan lahan kritis.
  • 4. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak penebangan liar dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan, setiap aktivitas penebangan wajib disertai izin serta kewajiban penanaman kembali dengan rasio 1:100 dan pemeliharaan pohon selama lima tahun.

DLH Kabupaten Halmahera Selatan sebagai institusi teknis memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan, melakukan pengawasan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

Harapan masyarakat saat ini tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan Desa Labuha dari ancaman banjir, degradasi hutan, dan kerusakan ekologis yang semakin parah.(red)

Komentar

Berita Terkait

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional
DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi
Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi
Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan
HOMPIMPA: Tradisi dan Konsep Penyerahan kepada Tuhan
Sahril Thahir Turun Langsung ke Halteng, Gerindra Matangkan Konsolidasi dan Siapkan Peresmian Kantor Baru
POLDA Maluku Utara Raih Apresiasi Kemenkum atas Penguatan Layanan Hukum Desa
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:45 WIT

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 07:26 WIT

DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi

Senin, 22 Juni 2026 - 03:20 WIT

Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:07 WIT

Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:14 WIT

Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:52 WIT

Sahril Thahir Turun Langsung ke Halteng, Gerindra Matangkan Konsolidasi dan Siapkan Peresmian Kantor Baru

Senin, 15 Juni 2026 - 10:29 WIT

POLDA Maluku Utara Raih Apresiasi Kemenkum atas Penguatan Layanan Hukum Desa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:39 WIT

‎Pelantikan Pengurus ISEI Komisariat Halmahera Selatan, Kepala BPS RI Jadi Keynote Speaker Seminar Nasional Agromaritim

Berita Terbaru

Regional

Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Sabtu, 20 Jun 2026 - 04:07 WIT