Penebangan Liar Pohon Soki Ancam Desa Labuha, Warga Desak Pemkab dan APH Bertindak Tegas

Minggu, 11 Mei 2025 - 05:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan–Warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menghadapi ancaman serius berupa banjir akibat maraknya penebangan liar pohon soki di kawasan hutan lindung. Pohon soki dikenal sebagai vegetasi penting yang menjaga keseimbangan ekosistem, menahan air hujan, dan mencegah erosi. Hilangnya tutupan vegetasi di wilayah ini telah meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan secara signifikan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, diketahui bahwa aktivitas penebangan berlangsung secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Akibatnya, saat hujan lebat turun, aliran air langsung menggenangi permukiman warga, diperparah dengan buruknya sistem drainase desa.

Ketua Bidang SDA dan LH HMI Cabang Bacan, Afrisal Kasim, mengungkapkan bahwa sejumlah bukti di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Bahkan, papan peringatan yang telah dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel di kawasan hutan lindung diketahui telah dirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Pembangunan di belakang kawasan premium terus dilakukan tanpa mengindahkan peringatan dari pemerintah dan Kesultanan Bacan bahwa lokasi tersebut merupakan hutan lindung,” tegas Afrisal, Minggu (11/5/2025).

Afrisal mendesak Bupati Halmahera Selatan, Kejaksaan Negeri Halsel, dan Polres Halsel untuk segera turun tangan dan menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparatur desa, bahkan menyebut adanya potensi pengaruh kekuasaan Kepala Desa Labuha yang membungkam proses penegakan hukum di lapangan.

Warga Desa Labuha dan aktivis lingkungan mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, antara lain:

  • 1. Investigasi menyeluruh terhadap aktivitas penebangan pohon soki dan pelaku utamanya.
  • 2. Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
  • 3. Rehabilitasi lingkungan melalui program reboisasi dan pemulihan lahan kritis.
  • 4. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak penebangan liar dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan, setiap aktivitas penebangan wajib disertai izin serta kewajiban penanaman kembali dengan rasio 1:100 dan pemeliharaan pohon selama lima tahun.

DLH Kabupaten Halmahera Selatan sebagai institusi teknis memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan, melakukan pengawasan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

Harapan masyarakat saat ini tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan Desa Labuha dari ancaman banjir, degradasi hutan, dan kerusakan ekologis yang semakin parah.(red)

Komentar

Berita Terkait

Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat
Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:18 WIT

Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIT

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Berita Terbaru

Regional

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Senin, 5 Okt 2026 - 12:20 WIT