Penebangan Liar Pohon Soki Ancam Desa Labuha, Warga Desak Pemkab dan APH Bertindak Tegas

Minggu, 11 Mei 2025 - 05:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan–Warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menghadapi ancaman serius berupa banjir akibat maraknya penebangan liar pohon soki di kawasan hutan lindung. Pohon soki dikenal sebagai vegetasi penting yang menjaga keseimbangan ekosistem, menahan air hujan, dan mencegah erosi. Hilangnya tutupan vegetasi di wilayah ini telah meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan secara signifikan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, diketahui bahwa aktivitas penebangan berlangsung secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Akibatnya, saat hujan lebat turun, aliran air langsung menggenangi permukiman warga, diperparah dengan buruknya sistem drainase desa.

Ketua Bidang SDA dan LH HMI Cabang Bacan, Afrisal Kasim, mengungkapkan bahwa sejumlah bukti di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Bahkan, papan peringatan yang telah dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel di kawasan hutan lindung diketahui telah dirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembangunan di belakang kawasan premium terus dilakukan tanpa mengindahkan peringatan dari pemerintah dan Kesultanan Bacan bahwa lokasi tersebut merupakan hutan lindung,” tegas Afrisal, Minggu (11/5/2025).

Afrisal mendesak Bupati Halmahera Selatan, Kejaksaan Negeri Halsel, dan Polres Halsel untuk segera turun tangan dan menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparatur desa, bahkan menyebut adanya potensi pengaruh kekuasaan Kepala Desa Labuha yang membungkam proses penegakan hukum di lapangan.

Warga Desa Labuha dan aktivis lingkungan mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, antara lain:

  • 1. Investigasi menyeluruh terhadap aktivitas penebangan pohon soki dan pelaku utamanya.
  • 2. Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
  • 3. Rehabilitasi lingkungan melalui program reboisasi dan pemulihan lahan kritis.
  • 4. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak penebangan liar dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan, setiap aktivitas penebangan wajib disertai izin serta kewajiban penanaman kembali dengan rasio 1:100 dan pemeliharaan pohon selama lima tahun.

DLH Kabupaten Halmahera Selatan sebagai institusi teknis memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan, melakukan pengawasan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

Harapan masyarakat saat ini tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan Desa Labuha dari ancaman banjir, degradasi hutan, dan kerusakan ekologis yang semakin parah.(red)

Komentar

Berita Terkait

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang
Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda
Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas
“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:22 WIT

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:35 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:04 WIT

Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:11 WIT

Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:48 WIT

“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:46 WIT

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI

Berita Terbaru

Opini

Dirgahayu RI, Merdeka dari Mafia Kerah Putih

Senin, 17 Agu 2026 - 13:30 WIT