tajukmalut.com | Ternate – Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Selatan (HIPMA Halsel) Jabodetabek-Banten mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengusut dugaan penggunaan material galian C ilegal pada proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo di Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan.
Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten, Sahdan Abjan, pada Rabu (30/9/2026).
Sahdan yang juga putra Desa Samo itu menyebut, material berupa pasir dan batu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga diambil dari Sungai Desa Samo (Ake Samo) dan Sungai Desa Fulai tanpa mengantongi izin resmi.
“Material diambil dari sungai tanpa dasar hukum yang jelas, kemudian dikomersialkan untuk proyek. Pengambilan material di sungai tanpa izin berpotensi merusak ekosistem, mengubah aliran air, dan membahayakan warga sekitar,” ujar Sahdan.
Adapun proyek yang disorot yakni pembangunan ruas jalan Desa Dehepodo – Desa Gumira Saketa-Dehepodo yang dikerjakan CV Hijrah Bangun Utama dengan nilai kontrak Rp11.096.011.508 dan pembangunan Jembatan Akedolik Saketa-Dehepodo senilai sekitar Rp12,98 miliar. Kedua proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan dikerjakan oleh CV Adiguna Sarana.
HIPMA menilai penggunaan material yang belum jelas legalitasnya tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kualitas konstruksi dan pertanggungjawaban anggaran negara.
“Anggaran rakyat harus dikerjakan dengan standar tertinggi, bukan dengan material ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” tegas Sahdan.
Menurutnya, praktik pengambilan galian C tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Atas temuan itu, HIPMA Halsel mendesak Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, untuk menyelidiki sumber material proyek dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pemilik CV Hijrah Bangun Utama, CV Adiguna Sarana, serta Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Mereka juga meminta Kementerian PUPR memberikan sanksi administrasi hingga mencopot Plt Kepala BWS Maluku Utara yang dinilai lalai dalam fungsi pengawasan.
“Harus ada efek jera bagi semua pihak yang terlibat, baik rekanan, pemasok galian C ilegal, maupun PPK. Aparat penegak hukum wajib memastikan anggaran negara tidak habis untuk bangunan yang dibangun dengan material ilegal dan berisiko cepat rusak,” pungkasnya.(red)







