tajukmalut.com | Halmahera Utara — Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara, Polda Maluku Utara kini dikabarkan turut memanggil pihak yang disebut-sebut sebagai menantu Bupati Halmahera Utara dan diduga menjabat sebagai Direktur PT Sentra Marahai Lestari.
PT Sentra Marahai Lestari disebut sebagai perusahaan yang menjadi pelaksana pekerjaan belanja jasa tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara dengan nilai sekitar Rp6,7 miliar. Persoalan tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan itu disebut menggunakan skema swakelola, namun dalam pelaksanaannya diduga melibatkan perusahaan.
Koordinator Central Pemuda Halmahera (CPH), Abid Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk mengusut persoalan tersebut secara serius, transparan, dan tuntas.
“Kami meminta Polda Maluku Utara tidak berhenti pada pemanggilan dan pemeriksaan. Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan terkesan berlarut-larut. Jika dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup serta unsur tindak pidana, maka kami mendesak agar pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum,” tegas Abid.
Menurut CPH, masyarakat Maluku Utara, khususnya Halmahera Utara, membutuhkan kepastian hukum atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Jangan sampai publik terus menunggu tanpa kejelasan. Polda Maluku Utara harus menunjukkan bahwa hukum bekerja secara profesional, independen, dan tidak pandang bulu,” ujarnya.
CPH juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penganggaran, mekanisme swakelola, pelaksanaan pekerjaan, pihak yang menerima manfaat, hingga penggunaan anggaran.
Abid menegaskan bahwa proses hukum harus dijauhkan dari segala bentuk intervensi.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Jangan sampai muncul ruang bagi intervensi, transaksi, atau kepentingan tertentu yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Jika ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.
Central Pemuda Halmahera menyerukan kepada masyarakat Halmahera Utara untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum atas dugaan kejanggalan proyek Rp6,7 miliar ini.
Jangan biarkan perkara publik berhenti di meja pemeriksaan. Kawal sampai tuntas, kawal sampai terang, dan pastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.(red)








