tajukmalut.com | Halmahera Selatan– Kondisi memprihatinkan dialami seorang janda di jantung Kabupaten Halmahera Selatan. Mirsan Ahmad, warga Desa Labuha, disebut tinggal bersama 5 anaknya di rumah yang jauh dari layak huni. Ironisnya, persoalan ini terjadi di wilayah yang menjadi salah satu pusat pemerintahan Kabupaten Halsel.
Dalam pengakuannya yang beredar di ruang publik, Mirsan Ahmad menyebut belum pernah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun bantuan sosial lainnya. Pernyataan itu memicu pertanyaan besar: bagaimana proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial selama ini?
“Belum Pernah Dapat Bantuan”
Mirsan Ahmad mengaku hidup dalam keterbatasan bersama kelima anaknya. Tempat tinggalnya disebut tidak layak dan sangat membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Yang lebih mengiris, menurut pengakuannya, ia belum pernah sekalipun tersentuh program bantuan pemerintah. Kondisi ini perlu diverifikasi secara objektif oleh pihak berwenang, termasuk Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Labuha, agar tidak ada warga miskin yang terlewat dari data penerima bantuan.
Kasus Mirsan Ahmad seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah, untuk tidak hanya melihat ini sebagai pemberitaan media.
“Persoalannya bukan sekadar satu rumah tidak layak. Jika benar ada warga yang belum tersentuh program pemerintah, maka perlu dipertanyakan bagaimana pendataan, verifikasi, penyaluran, dan pengawasan di tingkat desa berjalan,” ujar pegiat sosial di Labuha.
Sorotan juga mengarah ke Pemerintah Desa Labuha. Publik mempertanyakan mengapa ada kepala desa lain yang disebut telah diberhentikan, sementara Kepala Desa Labuha masih menjabat. Apakah karena perbedaan substansi perkara, proses pemeriksaan yang belum selesai, atau alasan administratif lain? Pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Informasi mengenai pemeriksaan Inspektorat dan rencana penyerahan berkas terkait persoalan pemerintahan desa sebelumnya juga harus dilihat sesuai proses dan kewenangan hukum yang berlaku.
Warga menilai, suara masyarakat seringkali baru didengar ketika sudah viral dan menjadi konsumsi publik. Padahal pelayanan dasar adalah hak setiap warga.
“Kami berharap Bupati, Wabup, Sekda, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memberikan perhatian serius sesuai kewenangan masing-masing,” tegas warga.
Masyarakat Desa Labuha berhak mendapatkan pelayanan pemerintahan yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Sangat mungkin, Mirsan Ahmad bukan satu-satunya warga yang mengalami nasib serupa. Jika masih ada masyarakat lain yang belum mendapatkan hak pelayanan maupun bantuan yang semestinya, maka persoalan itu harus ditemukan, diverifikasi, dan diselesaikan.
“Desa Labuha membutuhkan kehadiran pemerintah yang nyata, bukan sekadar hadir setelah persoalan menjadi viral,” tutup pernyataan warga.(red)








