Kasihan…!!! Di Pusat Pemerintahan Halmahera Selatan, Janda 5 Anak Hidup Tak Layak, Warga Desak Pemerintah Buka Mata

Sabtu, 5 September 2026 - 15:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan– Kondisi memprihatinkan dialami seorang janda di jantung Kabupaten Halmahera Selatan. Mirsan Ahmad, warga Desa Labuha, disebut tinggal bersama 5 anaknya di rumah yang jauh dari layak huni. Ironisnya, persoalan ini terjadi di wilayah yang menjadi salah satu pusat pemerintahan Kabupaten Halsel.

Dalam pengakuannya yang beredar di ruang publik, Mirsan Ahmad menyebut belum pernah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun bantuan sosial lainnya. Pernyataan itu memicu pertanyaan besar: bagaimana proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial selama ini?

“Belum Pernah Dapat Bantuan”

Mirsan Ahmad mengaku hidup dalam keterbatasan bersama kelima anaknya. Tempat tinggalnya disebut tidak layak dan sangat membutuhkan perhatian pemerintah daerah.

Yang lebih mengiris, menurut pengakuannya, ia belum pernah sekalipun tersentuh program bantuan pemerintah. Kondisi ini perlu diverifikasi secara objektif oleh pihak berwenang, termasuk Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Labuha, agar tidak ada warga miskin yang terlewat dari data penerima bantuan.

Kasus Mirsan Ahmad seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah, untuk tidak hanya melihat ini sebagai pemberitaan media.

“Persoalannya bukan sekadar satu rumah tidak layak. Jika benar ada warga yang belum tersentuh program pemerintah, maka perlu dipertanyakan bagaimana pendataan, verifikasi, penyaluran, dan pengawasan di tingkat desa berjalan,” ujar pegiat sosial di Labuha.

Sorotan juga mengarah ke Pemerintah Desa Labuha. Publik mempertanyakan mengapa ada kepala desa lain yang disebut telah diberhentikan, sementara Kepala Desa Labuha masih menjabat. Apakah karena perbedaan substansi perkara, proses pemeriksaan yang belum selesai, atau alasan administratif lain? Pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Informasi mengenai pemeriksaan Inspektorat dan rencana penyerahan berkas terkait persoalan pemerintahan desa sebelumnya juga harus dilihat sesuai proses dan kewenangan hukum yang berlaku.

Warga menilai, suara masyarakat seringkali baru didengar ketika sudah viral dan menjadi konsumsi publik. Padahal pelayanan dasar adalah hak setiap warga.

“Kami berharap Bupati, Wabup, Sekda, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memberikan perhatian serius sesuai kewenangan masing-masing,” tegas warga.

Masyarakat Desa Labuha berhak mendapatkan pelayanan pemerintahan yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Sangat mungkin, Mirsan Ahmad bukan satu-satunya warga yang mengalami nasib serupa. Jika masih ada masyarakat lain yang belum mendapatkan hak pelayanan maupun bantuan yang semestinya, maka persoalan itu harus ditemukan, diverifikasi, dan diselesaikan.

“Desa Labuha membutuhkan kehadiran pemerintah yang nyata, bukan sekadar hadir setelah persoalan menjadi viral,” tutup pernyataan warga.(red)

Komentar

Berita Terkait

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA
Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum
Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat
Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIT

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:21 WIT

Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:18 WIT

Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Berita Terbaru

Nasional

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:27 WIT