Dugaan Pemalsuan LPJ dan Penyaluran Fiktif BLT di Desa Labuha: Kejaksaan Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Labuha mencuat ke permukaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan warga dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Kepala Desa Labuha. Salah satu warga yang tercantum sebagai penerima BLT dari tahun 2022 hingga 2025 mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang namanya tercantum sebagai penerima BLT mengungkapkan keterkejutannya saat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan.

“Saya tidak pernah menerima BLT, tetapi nama saya ada dalam daftar penerima sejak tahun 2022,” ujarnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan data penerima bantuan dan integritas pengelolaan dana desa.

aksi warga labuha di kantor desa

Sebelumnya, Inspektorat Halmahera Selatan telah menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp730 juta terkait penyaluran BLT di Desa Labuha. Temuan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa dapat dijerat dengan ketentuan hukum – Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

[1]- Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [2]- Pasal 3 Undang-Undang yang sama: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1).

Masyarakat Desa Labuha mendesak Bupati Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan serius dan transparan. Mereka berharap agar proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun dan para pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai penggunaan dana publik serta berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.(red)

Komentar

Berita Terkait

Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat
Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:18 WIT

Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIT

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Berita Terbaru

Regional

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Senin, 5 Okt 2026 - 12:20 WIT