Diduga Jual BBM Subsidi Ilegal dan Langgar Aturan Gaji, PT Babang Raya di Halmahera Selatan, FORUM AKTIVIS INDONESIA (FAI) akan melaporkan ke BPH migas dan Kementerian Ketenangakerjaan 

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan -PT Babang Raya, sebuah perusahaan yang beroperasi di sektor BBM Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini tengah menjadi sorotan publik.

Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan dua pelanggaran regulasi serius secara sekaligus. Pelanggaran tersebut meliputi praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal serta sistem pengupahan karyawan yang berada di bawah standar UMK halmahera selatan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Berdasarkan investigasi dan laporan dari sumber di lapangan, PT Babang Raya diduga menyalahgunakan alokasi BBM bersubsidi jenis minyak tanah seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau sektor yang berhak.

Perusahaan disinyalir memperjualbelikan kembali BBM tersebut dengan haraga Rp 7.000 per liter hal tersebut tentu melanggara harga komersial berdasarkan surat edaran Bupati No 184 tahun 2022 HET minyak tanah subsidi di gane barat selatan di tetapkan dengan harga 5.700 per liter.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tidak hanya tersandung masalah penyelewengan BBM, PT Babang Raya juga dilaporkan mengabaikan hak-hak normatif para pekerjanya. Sejumlah karyawan mengeluhkan sistem pembayaran gaji yang diduga kuat melanggar regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan dan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan.

Selain upah yang minim, jaminan sosial dan pembayaran lembur juga dinilai tidak transparan serta tidak memenuhi standar hukum ketenagakerjaan.

Kordinator Pusat Forum Aktivis Indonesia Sahdan Abjan mendesak Pemerintah melalui Kementerian ketenanga kerjaan dan BPH MIGAS , serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, audit operasional, serta sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha jika PT Babang Raya jika terbukti melakukan pelanggaran sistemik tersebut.

Kordinator Pusat FAI Sahdan Abjan mengecam keras pelanggaran ini bukan sekedar pelanggaran administrasi dan nominal semata tetapi praktek kolonial yang merampok hak masayarakat halmahera selatan.(red)

Komentar

Berita Terkait

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA
Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum
Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat
Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIT

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:21 WIT

Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:18 WIT

Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Berita Terbaru

Nasional

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:27 WIT