Diduga Jual BBM Subsidi Ilegal dan Langgar Aturan Gaji, PT Babang Raya di Halmahera Selatan, FORUM AKTIVIS INDONESIA (FAI) akan melaporkan ke BPH migas dan Kementerian Ketenangakerjaan 

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan -PT Babang Raya, sebuah perusahaan yang beroperasi di sektor BBM Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini tengah menjadi sorotan publik.

Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan dua pelanggaran regulasi serius secara sekaligus. Pelanggaran tersebut meliputi praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal serta sistem pengupahan karyawan yang berada di bawah standar UMK halmahera selatan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Berdasarkan investigasi dan laporan dari sumber di lapangan, PT Babang Raya diduga menyalahgunakan alokasi BBM bersubsidi jenis minyak tanah seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau sektor yang berhak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan disinyalir memperjualbelikan kembali BBM tersebut dengan haraga Rp 7.000 per liter hal tersebut tentu melanggara harga komersial berdasarkan surat edaran Bupati No 184 tahun 2022 HET minyak tanah subsidi di gane barat selatan di tetapkan dengan harga 5.700 per liter.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tidak hanya tersandung masalah penyelewengan BBM, PT Babang Raya juga dilaporkan mengabaikan hak-hak normatif para pekerjanya. Sejumlah karyawan mengeluhkan sistem pembayaran gaji yang diduga kuat melanggar regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan dan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan.

Selain upah yang minim, jaminan sosial dan pembayaran lembur juga dinilai tidak transparan serta tidak memenuhi standar hukum ketenagakerjaan.

Kordinator Pusat Forum Aktivis Indonesia Sahdan Abjan mendesak Pemerintah melalui Kementerian ketenanga kerjaan dan BPH MIGAS , serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, audit operasional, serta sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha jika PT Babang Raya jika terbukti melakukan pelanggaran sistemik tersebut.

Kordinator Pusat FAI Sahdan Abjan mengecam keras pelanggaran ini bukan sekedar pelanggaran administrasi dan nominal semata tetapi praktek kolonial yang merampok hak masayarakat halmahera selatan.(red)

Komentar

Berita Terkait

Tagihan Limbah B3 PT IWIP Diselidiki Polisi, Dugaan Manipulasi Dokumen Mengemuka
BWS Maluku Utara Disorot, Dugaan Pembiaran Pengalihan Alur Sungai Kobe oleh PT IWIP Tuai Pertanyaan
Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan
Ketua DPD Gerindra Malut Suntik Semangat Kader di Halsel, Pemuda Tani: Gerindra Harus Menang Bersama Rakyat pada 2029
Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel
Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional
DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi
Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:34 WIT

Diduga Jual BBM Subsidi Ilegal dan Langgar Aturan Gaji, PT Babang Raya di Halmahera Selatan, FORUM AKTIVIS INDONESIA (FAI) akan melaporkan ke BPH migas dan Kementerian Ketenangakerjaan 

Senin, 29 Juni 2026 - 14:15 WIT

Tagihan Limbah B3 PT IWIP Diselidiki Polisi, Dugaan Manipulasi Dokumen Mengemuka

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:41 WIT

BWS Maluku Utara Disorot, Dugaan Pembiaran Pengalihan Alur Sungai Kobe oleh PT IWIP Tuai Pertanyaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:47 WIT

Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:31 WIT

Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:45 WIT

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 07:26 WIT

DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi

Senin, 22 Juni 2026 - 03:20 WIT

Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi

Berita Terbaru

Opini

Hedging ala Prabowo: Perubahan Peta Impor Minyak Nasional?

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:46 WIT