tajukmalut.com | Halmahera Selatan -PT Babang Raya, sebuah perusahaan yang beroperasi di sektor BBM Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini tengah menjadi sorotan publik.
Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan dua pelanggaran regulasi serius secara sekaligus. Pelanggaran tersebut meliputi praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal serta sistem pengupahan karyawan yang berada di bawah standar UMK halmahera selatan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Berdasarkan investigasi dan laporan dari sumber di lapangan, PT Babang Raya diduga menyalahgunakan alokasi BBM bersubsidi jenis minyak tanah seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau sektor yang berhak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan disinyalir memperjualbelikan kembali BBM tersebut dengan haraga Rp 7.000 per liter hal tersebut tentu melanggara harga komersial berdasarkan surat edaran Bupati No 184 tahun 2022 HET minyak tanah subsidi di gane barat selatan di tetapkan dengan harga 5.700 per liter.
Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tidak hanya tersandung masalah penyelewengan BBM, PT Babang Raya juga dilaporkan mengabaikan hak-hak normatif para pekerjanya. Sejumlah karyawan mengeluhkan sistem pembayaran gaji yang diduga kuat melanggar regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan dan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan.
Selain upah yang minim, jaminan sosial dan pembayaran lembur juga dinilai tidak transparan serta tidak memenuhi standar hukum ketenagakerjaan.
Kordinator Pusat Forum Aktivis Indonesia Sahdan Abjan mendesak Pemerintah melalui Kementerian ketenanga kerjaan dan BPH MIGAS , serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, audit operasional, serta sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha jika PT Babang Raya jika terbukti melakukan pelanggaran sistemik tersebut.
Kordinator Pusat FAI Sahdan Abjan mengecam keras pelanggaran ini bukan sekedar pelanggaran administrasi dan nominal semata tetapi praktek kolonial yang merampok hak masayarakat halmahera selatan.(red)








