tajukmalut.com | Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara tengah mengusut dugaan manipulasi dokumen tagihan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan perbedaan data antara dokumen manifes pengangkutan limbah dengan tagihan yang diajukan kepada perusahaan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan Manager Environment PT IWIP, Yofi Saputra, guna mengklarifikasi sejumlah dokumen dan mekanisme pengangkutan limbah B3 yang menjadi objek pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara bermula ketika perusahaan menemukan dugaan ketidaksesuaian jumlah pengangkutan limbah jenis oli bekas. Berdasarkan data internal, aktivitas pengangkutan diduga hanya berlangsung sebanyak tiga kali. Namun dalam dokumen penagihan, tercatat lima kali pengangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya rekayasa administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram Widarso, membenarkan bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kasus dugaan pemalsuan tagihan pengangkutan limbah B3 saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melakukan pencocokan seluruh data untuk memastikan berapa kali pengangkutan yang benar-benar dilakukan,” ujar Wahyu, dikutip dari Kabar Halmahera, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, fokus penyidik saat ini adalah mencocokkan dokumen manifes, administrasi penagihan, hingga dokumen pendukung lainnya untuk memastikan apakah benar terjadi manipulasi administrasi atau pemalsuan dokumen.
“Karena PT IWIP menduga hanya tiga kali pengangkutan, namun yang muncul di data tagihan sudah lima kali. Sehingga pihak perusahaan merasa dirugikan,” jelasnya.
Selain memeriksa pihak internal perusahaan, penyidik juga membuka peluang memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penyusunan, verifikasi, hingga pengajuan tagihan pengangkutan limbah B3.
Polda Maluku Utara menegaskan, hingga saat ini perkara masih berstatus penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi masih terus dikumpulkan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penerapan pasal-pasal yang relevan terkait dugaan pemalsuan dokumen maupun tindak pidana lain sesuai fakta hukum yang terungkap.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola administrasi pengelolaan limbah B3 yang merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan industri berisiko tinggi. Hasil penyelidikan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh proses pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)








