tajukmalut.com | Ternate — Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam proses pengembangan perkara tersebut.
“Aliong sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di Kejati Maluku Utara,” ujar Sufari kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejati Malut menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dari hasil penyelidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan pengondisian proyek.
Sebelum menetapkan Aliong Mus, penyidik lebih dahulu menjerat tiga tersangka lainnya, yakni:
- YS alias Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun;
- Suprayidno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu;
- MPR alias Melanton, yang disebut sebagai pelaksana proyek.
Penetapan Aliong Mus sebagai tersangka dinilai menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi proyek Isda Pulau Taliabu. Kejati Maluku Utara juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
“Penyidikan akan terus dikembangkan sesuai alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik,” tambah Sufari.
Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan melayangkan surat panggilan resmi kepada Aliong Mus guna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara.(red)










