Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka Korupsi Proyek Istana Daerah Pulau Taliabu

Senin, 25 Mei 2026 - 09:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate — Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam proses pengembangan perkara tersebut.

“Aliong sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di Kejati Maluku Utara,” ujar Sufari kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejati Malut menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Dari hasil penyelidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan pengondisian proyek.

Sebelum menetapkan Aliong Mus, penyidik lebih dahulu menjerat tiga tersangka lainnya, yakni:

  • YS alias Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun;
  • Suprayidno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu;
  • MPR alias Melanton, yang disebut sebagai pelaksana proyek.

Penetapan Aliong Mus sebagai tersangka dinilai menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi proyek Isda Pulau Taliabu. Kejati Maluku Utara juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

“Penyidikan akan terus dikembangkan sesuai alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik,” tambah Sufari.

Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan melayangkan surat panggilan resmi kepada Aliong Mus guna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara.(red)

Komentar

Berita Terkait

Aliong Mus Klaim Tak Tahu Proyek Isda Rp17,5 Miliar, Sidang Korupsi di Tipikor Ternate Kian Menarik Perhatian
Pemda Halteng Waspadai Efek Pemangkasan RKAB, PHK Pekerja Tambang Mulai Dipantau
Disnakertrans Halteng Gelar Capacity Building Serikat Pekerja, Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis
Hajad Kabupaten Halmahera Timur ke-23, Dibalik Angka-Angka!
Kisruh Rekomendasi HIPMI Halut, Ketua Bidang angkat Bicara
Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup”, Wabup Halmahera Tengah Tutup MTQ ke-XI di Patani Barat
“Orang Kao Dipaksa Jadi Tersangka di Tanahnya Sendiri”
Bupati Haltim Koordinasi Persoalan Pertambangan di Kementrian ESDM
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:47 WIT

Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka Korupsi Proyek Istana Daerah Pulau Taliabu

Senin, 25 Mei 2026 - 08:40 WIT

Aliong Mus Klaim Tak Tahu Proyek Isda Rp17,5 Miliar, Sidang Korupsi di Tipikor Ternate Kian Menarik Perhatian

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:52 WIT

Pemda Halteng Waspadai Efek Pemangkasan RKAB, PHK Pekerja Tambang Mulai Dipantau

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:43 WIT

Disnakertrans Halteng Gelar Capacity Building Serikat Pekerja, Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:04 WIT

Kisruh Rekomendasi HIPMI Halut, Ketua Bidang angkat Bicara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:47 WIT

Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup”, Wabup Halmahera Tengah Tutup MTQ ke-XI di Patani Barat

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:39 WIT

“Orang Kao Dipaksa Jadi Tersangka di Tanahnya Sendiri”

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57 WIT

Bupati Haltim Koordinasi Persoalan Pertambangan di Kementrian ESDM

Berita Terbaru