KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate – Perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan rokok KT&G TSPM Cabang Ternate memasuki babak baru. Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua karyawan kini resmi dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, dan berpotensi berlanjut ke jalur pengadilan.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar yang akrab disapa Black Panther, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh tahapan awal penyelesaian melalui perundingan bipartit. Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah lakukan perundingan bipartit, tetapi tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak eks karyawan,” ujarnya.

Menurutnya, SBGN kini telah melimpahkan perkara tersebut ke Disnaker Kota Ternate untuk dilakukan perundingan tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Jika dalam tahap ini tidak ditemukan titik temu, pihaknya memastikan akan melanjutkan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Kalau di Disnaker tidak ada penyelesaian, maka kami tetap tempuh jalur hukum di pengadilan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, SBGN juga mengaku tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum lain yang melibatkan oknum internal perusahaan. Dugaan tersebut mencakup praktik gratifikasi hingga penjualan rokok ilegal yang disebut-sebut merugikan negara dan mencederai persaingan usaha.

“Kami juga sedang mengkaji kemungkinan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Maluku Utara,” tambah Sofyan.

SBGN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa PHK, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan hak pekerja.

“Kami tidak akan mundur. Keadilan wajib ditegakkan dan hak-hak eks karyawan wajib dipenuhi oleh perusahaan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KT&G TSPM Cabang Ternate belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan dinamika hubungan industrial di daerah, sekaligus menguji komitmen perusahaan dalam memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Komentar

Berita Terkait

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Minggu, 27 September 2026 - 05:55 WIT

‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung

Berita Terbaru