tajukmalut.com | Ternate – Perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan rokok KT&G TSPM Cabang Ternate memasuki babak baru. Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua karyawan kini resmi dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, dan berpotensi berlanjut ke jalur pengadilan.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar yang akrab disapa Black Panther, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh tahapan awal penyelesaian melalui perundingan bipartit. Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah lakukan perundingan bipartit, tetapi tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak eks karyawan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, SBGN kini telah melimpahkan perkara tersebut ke Disnaker Kota Ternate untuk dilakukan perundingan tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Jika dalam tahap ini tidak ditemukan titik temu, pihaknya memastikan akan melanjutkan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kalau di Disnaker tidak ada penyelesaian, maka kami tetap tempuh jalur hukum di pengadilan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, SBGN juga mengaku tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum lain yang melibatkan oknum internal perusahaan. Dugaan tersebut mencakup praktik gratifikasi hingga penjualan rokok ilegal yang disebut-sebut merugikan negara dan mencederai persaingan usaha.
“Kami juga sedang mengkaji kemungkinan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Maluku Utara,” tambah Sofyan.
SBGN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa PHK, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan hak pekerja.
“Kami tidak akan mundur. Keadilan wajib ditegakkan dan hak-hak eks karyawan wajib dipenuhi oleh perusahaan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KT&G TSPM Cabang Ternate belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan dinamika hubungan industrial di daerah, sekaligus menguji komitmen perusahaan dalam memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red)










