Kasus Dugaan Korupsi Isda Taliabu Rp17,5 Miliar Bergulir, Peran Mantan Bupati Disorot

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate — Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar itu hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Dalam perkembangan perkara, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Supriyanto selaku mantan Kepala Dinas PUPR, Melanto sebagai pelaksana kegiatan, serta YS yang menjabat Komisaris PT Damai Sejahtera.

Meski demikian, perhatian publik turut mengarah pada nama Aliong Mus dan Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero, yang sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Aliong Mus sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Sementara itu, Abdulkadir Nur Ali diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matulessy, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Ia juga menegaskan bahwa perkembangan perkara masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Di sisi lain, kalangan praktisi hukum di Maluku Utara mendorong agar proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tidak berlarut-larut. Mereka menilai kejelasan proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kasus dugaan korupsi proyek Isda Taliabu ini sendiri menjadi perhatian luas karena nilai anggarannya yang cukup besar serta melibatkan sejumlah pejabat penting di daerah.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(red)

Komentar

Berita Terkait

Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan
Ketua DPD Gerindra Malut Suntik Semangat Kader di Halsel, Pemuda Tani: Gerindra Harus Menang Bersama Rakyat pada 2029
Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel
Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional
DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi
Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi
Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:47 WIT

Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:24 WIT

Ketua DPD Gerindra Malut Suntik Semangat Kader di Halsel, Pemuda Tani: Gerindra Harus Menang Bersama Rakyat pada 2029

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:31 WIT

Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:45 WIT

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 07:26 WIT

DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:07 WIT

Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:14 WIT

Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:15 WIT

HOMPIMPA: Tradisi dan Konsep Penyerahan kepada Tuhan

Berita Terbaru