Direktur HANTAM, menyerukan IUP dan WIUP PT Alngit Raya harus Di cabut. Terbukti Melanggar

Senin, 2 Februari 2026 - 13:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta_ Hantam Malut Menyerukan agar PT ALNGIT RAYA memiliki izin untuk Nikel dalam lingkup Operasi Produksi. Izin ini berlaku,  2012-08-02 hingga 2032-01-23. Konsesi mencakup area seluas 137,10 hektar yang beroperasi di Kab. Halmahera Timur. Harus segera di Cabut, sebab sudah sangat jelas melakukan pelanggaran.

Kali ini, Hantam melakukan sorotan tertuju pada pemanfaatan jalan nasional oleh perusahaan tambang Nikel yang dinilai mengabaikan hak publik atas infrastruktur negara. ketimpangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan korporasi kembali mengemuka di Kabupaten Halmahera Timur .

Direktur HANTAM Malut, Alfatih Soleman, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas angkutan tambang yang melintasi jalan nasional oleh PT Alngi Raya, Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya posisi masyarakat dalam mengakses fasilitas umum yang sejatinya dibangun dari dana publik.

“Jalan nasional dibangun dengan uang rakyat untuk kepentingan rakyat. Namun dalam praktiknya, masyarakat justru harus mengalah ketika kendaraan tambang melintas. Ini menunjukkan adanya ketimpangan yang serius” kata Alfatih.

Alfatih, menegaskan penggunaan tersebut belum didukung oleh izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur HANTAM Malut itu menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi ijin administratif, yang secara hukum tidak dapat dijadikan dasar sah untuk memanfaatkan jalan negara. Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan sekaligus merugikan kepentingan publik.

Lebih jauh, Alfatih menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran teknis, melainkan sebagai gambaran dominasi kepentingan korporasi atas ruang publik. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum disebut turut memperparah situasi.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara jelas melarang penggunaan jalan nasional untuk kepentingan di luar fungsi umum tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.

Namun, lemahnya implementasi aturan dan minimnya sanksi tegas membuat pelanggaran serupa terus berulang.

Hantam Malut mendesak pemerintah melalui Kementrian terkait (ESDM) untuk menghentikan sikap permisif terhadap perusahaan yang menggunakan fasilitas negara secara sepihak.

“Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Bukan hanya soal jalan, tetapi juga tentang siapa yang sebenarnya berkuasa atas ruang publik di negeri ini,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru