Direktur HANTAM, menyerukan IUP dan WIUP PT Alngit Raya harus Di cabut. Terbukti Melanggar

Senin, 2 Februari 2026 - 13:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta_ Hantam Malut Menyerukan agar PT ALNGIT RAYA memiliki izin untuk Nikel dalam lingkup Operasi Produksi. Izin ini berlaku,  2012-08-02 hingga 2032-01-23. Konsesi mencakup area seluas 137,10 hektar yang beroperasi di Kab. Halmahera Timur. Harus segera di Cabut, sebab sudah sangat jelas melakukan pelanggaran.

Kali ini, Hantam melakukan sorotan tertuju pada pemanfaatan jalan nasional oleh perusahaan tambang Nikel yang dinilai mengabaikan hak publik atas infrastruktur negara. ketimpangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan korporasi kembali mengemuka di Kabupaten Halmahera Timur .

Direktur HANTAM Malut, Alfatih Soleman, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas angkutan tambang yang melintasi jalan nasional oleh PT Alngi Raya, Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya posisi masyarakat dalam mengakses fasilitas umum yang sejatinya dibangun dari dana publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jalan nasional dibangun dengan uang rakyat untuk kepentingan rakyat. Namun dalam praktiknya, masyarakat justru harus mengalah ketika kendaraan tambang melintas. Ini menunjukkan adanya ketimpangan yang serius” kata Alfatih.

Alfatih, menegaskan penggunaan tersebut belum didukung oleh izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur HANTAM Malut itu menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi ijin administratif, yang secara hukum tidak dapat dijadikan dasar sah untuk memanfaatkan jalan negara. Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan sekaligus merugikan kepentingan publik.

Lebih jauh, Alfatih menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran teknis, melainkan sebagai gambaran dominasi kepentingan korporasi atas ruang publik. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum disebut turut memperparah situasi.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara jelas melarang penggunaan jalan nasional untuk kepentingan di luar fungsi umum tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.

Namun, lemahnya implementasi aturan dan minimnya sanksi tegas membuat pelanggaran serupa terus berulang.

Hantam Malut mendesak pemerintah melalui Kementrian terkait (ESDM) untuk menghentikan sikap permisif terhadap perusahaan yang menggunakan fasilitas negara secara sepihak.

“Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Bukan hanya soal jalan, tetapi juga tentang siapa yang sebenarnya berkuasa atas ruang publik di negeri ini,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal
Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru
Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti
GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:22 WIT

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Berita Terbaru

Regional

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Regional

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT