Direktur HANTAM, menyerukan IUP dan WIUP PT Alngit Raya harus Di cabut. Terbukti Melanggar

Senin, 2 Februari 2026 - 13:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta_ Hantam Malut Menyerukan agar PT ALNGIT RAYA memiliki izin untuk Nikel dalam lingkup Operasi Produksi. Izin ini berlaku,  2012-08-02 hingga 2032-01-23. Konsesi mencakup area seluas 137,10 hektar yang beroperasi di Kab. Halmahera Timur. Harus segera di Cabut, sebab sudah sangat jelas melakukan pelanggaran.

Kali ini, Hantam melakukan sorotan tertuju pada pemanfaatan jalan nasional oleh perusahaan tambang Nikel yang dinilai mengabaikan hak publik atas infrastruktur negara. ketimpangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan korporasi kembali mengemuka di Kabupaten Halmahera Timur .

Direktur HANTAM Malut, Alfatih Soleman, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas angkutan tambang yang melintasi jalan nasional oleh PT Alngi Raya, Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya posisi masyarakat dalam mengakses fasilitas umum yang sejatinya dibangun dari dana publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jalan nasional dibangun dengan uang rakyat untuk kepentingan rakyat. Namun dalam praktiknya, masyarakat justru harus mengalah ketika kendaraan tambang melintas. Ini menunjukkan adanya ketimpangan yang serius” kata Alfatih.

Alfatih, menegaskan penggunaan tersebut belum didukung oleh izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur HANTAM Malut itu menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi ijin administratif, yang secara hukum tidak dapat dijadikan dasar sah untuk memanfaatkan jalan negara. Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan sekaligus merugikan kepentingan publik.

Lebih jauh, Alfatih menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran teknis, melainkan sebagai gambaran dominasi kepentingan korporasi atas ruang publik. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum disebut turut memperparah situasi.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara jelas melarang penggunaan jalan nasional untuk kepentingan di luar fungsi umum tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.

Namun, lemahnya implementasi aturan dan minimnya sanksi tegas membuat pelanggaran serupa terus berulang.

Hantam Malut mendesak pemerintah melalui Kementrian terkait (ESDM) untuk menghentikan sikap permisif terhadap perusahaan yang menggunakan fasilitas negara secara sepihak.

“Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Bukan hanya soal jalan, tetapi juga tentang siapa yang sebenarnya berkuasa atas ruang publik di negeri ini,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional
DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi
Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi
Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan
HOMPIMPA: Tradisi dan Konsep Penyerahan kepada Tuhan
Sahril Thahir Turun Langsung ke Halteng, Gerindra Matangkan Konsolidasi dan Siapkan Peresmian Kantor Baru
POLDA Maluku Utara Raih Apresiasi Kemenkum atas Penguatan Layanan Hukum Desa
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:45 WIT

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 07:26 WIT

DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi

Senin, 22 Juni 2026 - 03:20 WIT

Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:07 WIT

Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:14 WIT

Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:52 WIT

Sahril Thahir Turun Langsung ke Halteng, Gerindra Matangkan Konsolidasi dan Siapkan Peresmian Kantor Baru

Senin, 15 Juni 2026 - 10:29 WIT

POLDA Maluku Utara Raih Apresiasi Kemenkum atas Penguatan Layanan Hukum Desa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:39 WIT

‎Pelantikan Pengurus ISEI Komisariat Halmahera Selatan, Kepala BPS RI Jadi Keynote Speaker Seminar Nasional Agromaritim

Berita Terbaru

Regional

Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Sabtu, 20 Jun 2026 - 04:07 WIT