Tiga Terdakwa Kasus SPPD Fiktif, Mengembalikan Uang Kerugian Negara Rp 436 Juta

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Tiga terdakwa yang terseret pada kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan, Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Timur (Haltim) mengembalikan uang atas kerugian Negara dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Firdaus Affandi, melalui plt. Kasih Intel Kejari, Komang Noprijal mengatakan Kejari Haltim telah menerima penitipan uang kerugian negara kasus SPPD fiktif sebesar Rp 436 Juta, dan uang kerugian negara tersebut ditampung ke rekening Kejari Haltim.

“Jadi ketiga terdakwa tersebut telah memberikan uang kerugian Negara kepada Kejari Haltim,” kata, Komang pada Kamis 22 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Komang mengatakan, pengembalian uang negara atas kasus tersebut yakni terdakwa insial KS menitip uang kerugian Negara sebesar Rp 200 Juta, dan terdakwa insial HO sebesar Rp 136 Juta, serta terdakwa insial ES menitip uang sebesar Rp 100 Juta.

“Sehingga total pengembalian uang Negara oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 436 Juta,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, untuk proses persidangan kasus SPPD fiktif, diagendakan dua minggu kedepan akan dibacakan tuntutan ketiga terdakwa tersebut.

“Nanti pelaksanaan eksekusinya, kami tunggu putusan Pengadilan untuk pemulihan kerugian negara, sehingga kita akan maksimalkan pemulihan keuangan negara terhadap tindak pidana korusi termasuk SPPD fiktif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi SPPD fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim, merugikan Negara sebesar Rp 2,1 milyar.(red)

Komentar

Berita Terkait

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional
DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi
Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi
Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan
HOMPIMPA: Tradisi dan Konsep Penyerahan kepada Tuhan
Sahril Thahir Turun Langsung ke Halteng, Gerindra Matangkan Konsolidasi dan Siapkan Peresmian Kantor Baru
POLDA Maluku Utara Raih Apresiasi Kemenkum atas Penguatan Layanan Hukum Desa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:45 WIT

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 07:26 WIT

DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi

Senin, 22 Juni 2026 - 03:20 WIT

Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:07 WIT

Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:14 WIT

Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:52 WIT

Sahril Thahir Turun Langsung ke Halteng, Gerindra Matangkan Konsolidasi dan Siapkan Peresmian Kantor Baru

Senin, 15 Juni 2026 - 10:29 WIT

POLDA Maluku Utara Raih Apresiasi Kemenkum atas Penguatan Layanan Hukum Desa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:39 WIT

‎Pelantikan Pengurus ISEI Komisariat Halmahera Selatan, Kepala BPS RI Jadi Keynote Speaker Seminar Nasional Agromaritim

Berita Terbaru

Regional

Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Sabtu, 20 Jun 2026 - 04:07 WIT