Polres Halmahera Selatan Musnahkan Lebih dari 2 Ton Minuman Keras Hasil Sitaan

Selasa, 29 April 2025 - 13:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com Halmahera Selatan, 29 April 2025 – Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, memusnahkan sekitar 2.500 liter atau 2,5 ton minuman beralkohol hasil sitaan dari berbagai jenis. Pemusnahan ini merupakan hasil dari Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sejak Januari hingga April 2025.

Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, dalam keterangannya Selasa menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman keras lokal dan pabrikan. Di antaranya, 243 kantong captikus, 59 jeriken saguer dengan total sekitar 950 liter, satu botol bir Guinness, serta 9 jeriken captikus kecil yang ditaksir sekitar 85 liter.

“Seluruh minuman keras ini merupakan hasil sitaan dari operasi yang kami lakukan sejak Januari hingga April 2025. Hari ini kita musnahkan secara resmi sebagai bentuk komitmen kami memberantas peredaran miras di Halsel,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan captikus dan minuman beralkohol lainnya di wilayah Halsel. Menurutnya, konsumsi miras kerap menjadi pemicu terjadinya konflik sosial hingga tindakan kriminal.Lebih lanjut, AKBP Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan terkait pengetatan regulasi minuman keras melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).

“Perda Miras di Halsel sebenarnya sudah ada, namun belum efektif diterapkan karena ancaman hukumannya masih tergolong ringan, hanya enam bulan. Kami mendorong agar aturan itu segera direvisi agar ancamannya maksimal tiga bulan, sesuai regulasi yang berlaku secara nasional,” tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa operasi KRYD akan terus dilakukan secara rutin setiap hari, guna menekan peredaran minuman keras di masyarakat. Jika Perda yang baru telah diberlakukan, Polres akan menindak pelanggar hingga ke proses persidangan.

“Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku penjual miras di Halsel,” tutup Kapolres.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres turut didampingi Wakapolres Halsel Kompol Azis Ibrahim Muamar, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, serta sejumlah personel Polres Halsel.(ad/red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni
Bupati Haltim Komitmen Perjuangkan Hak Ambruk, PT. JAS Dilarang Beroprasi
Sekda Haltim Hadiri Wisuda Sekolah Lansia di Wasile
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Minggu, 26 April 2026 - 16:24 WIT

Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni

Minggu, 26 April 2026 - 11:24 WIT

Bupati Haltim Komitmen Perjuangkan Hak Ambruk, PT. JAS Dilarang Beroprasi

Minggu, 26 April 2026 - 11:18 WIT

Sekda Haltim Hadiri Wisuda Sekolah Lansia di Wasile

Berita Terbaru