Kasus Dugaan Pencabulan di SD Negeri 96 Halsel Belum Jelas, KOHATI Minta Dinas Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 96 Halmahera Selatan, Desa Silang, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Perkara yang dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sejak 15 November 2025 tersebut masih berada dalam tahap penyidikan, namun belum ada kepastian status hukum terduga pelaku, sehingga menimbulkan kecemasan mendalam bagi orang tua korban.

Memasuki awal tahun 2026, orang tua korban mengaku resah dengan lambannya penanganan kasus tersebut. Kecemasan semakin meningkat setelah beredar informasi bahwa oknum guru yang diduga terlibat masih berpotensi kembali melakukan aktivitas mengajar di sekolah.

Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Tapi selama kasus ini masih dalam proses, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Kami meminta agar terduga pelaku tidak mengajar dan tidak berinteraksi langsung dengan siswa,” ujar perwakilan orang tua korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekhawatiran tersebut mendorong sejumlah orang tua korban mendatangi pihak sekolah pada 6 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, mereka secara terbuka meminta agar guru yang diduga terlibat kasus pencabulan dirumahkan sementara. Tuntutan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga kondisi psikologis siswa serta mencegah potensi trauma lanjutan.

Menurut orang tua, permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Dugaan tindak pencabulan yang terjadi di lingkungan sekolah dinilai sebagai persoalan serius yang membutuhkan respons cepat dan tegas, tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari Dinas Pendidikan.

Ketua KOHATI HMI Cabang Bacan Ferawati Samsir menilai belum ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Halmahera Selatan terkait status terduga pelaku. Sikap pasif ini dinilai menambah kecemasan keluarga korban dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen institusi pendidikan dalam melindungi anak-anak.

Seharusnya dinas pendidikan segera mengambil langkah sementara. Ini bukan soal menghukum, tetapi soal perlindungan anak dan etika pendidikan,” kata Ferawati.

Secara hukum, negara memiliki kewajiban melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan terhadap perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E, dengan ancaman pidana berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 82.

Selain sanksi pidana, dari sisi administratif, guru yang diduga melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah. Dalam etika profesi guru, kekerasan seksual juga dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Orang tua korban menegaskan bahwa merumahkan sementara guru yang diduga terlibat bukanlah bentuk penghukuman, melainkan langkah preventif dan etis. Mereka menilai, membiarkan terduga pelaku tetap mengajar di tengah proses hukum justru berpotensi menciptakan rasa tidak aman dan melanggengkan budaya impunitas di dunia pendidikan.

Kasus di SD Negeri 96 Halmahera Selatan ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai ujian bagi komitmen institusi pendidikan dalam menjamin sekolah sebagai ruang aman bagi anak. Orang tua korban pun mendesak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan bertanggung jawab demi melindungi hak dan keselamatan siswa.(red)

Komentar

Berita Terkait

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru
Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti
GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Minggu, 26 April 2026 - 16:24 WIT

Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni

Berita Terbaru

Regional

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Regional

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT